JAKARTA- Polri terus berupaya meyakinkan Pam Swakarsa bentukannya berbeda dengan Pam Swakarsa yang dibentuk 1998. Salah satunya, dengan pengawasan yang ketat sehingga, tidak akan melakukan tindakan sewenang-wenang.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, Pam Swakarsa ini merupakan bentuk pengamanan pengamban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kesadaran dan kepentingan masyarakat. ”Yang harus dikukuhkan Polri,” ujarnya.
Karena itu, dapat dipastikan semua aktivitasnya akan diawasi ketat oleh Korps Bhayangkara. Karena itu Pam Swakarsa tidak akan bsia sewenang-wenang atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum. ”Khususnya Polri,” ujarnya.
Bentuk Pam Swakarsa ini, pertama satuan pengamanan atau satpam. Yang diisi orang terdidik dan terlatih Polri. ”Misalnya pengamanan di perusahaan dan kawasan tertentu. Bisa juga dipemukiman masyarakat,” urainya.
Lalu, bentuk kedua berupa keamanan lingkungan. Yang atas kesadarannya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. ”Diketuai ketua RT maupun RW,” jelasnya.
Bentuk lainnya, diakomodir kearifan local. Seperti di Bali dengan pecalangnya. Maupun kelompok sadar kamtibmas. ”Siswa bhayangkara didekatkan dengan bentuk kepramukaan juga jadi bentuk Pam Swakarsa,” tuturnya.
Sebelumnya, banyak pihak menilai Pam Swakarsa itu akan menelorkan kelompok semacam FPI. Mengingat FPI sebenarnya salah satu elemen dari Pam Swakarsa 1998 yang dibentuk untuk mengamankan sidang istimewa. (idr)