Katanya Untuk Perlindungan Jamaah, Pemerintah Inisiasi Pembentukan Rekening Penampung Uang Umrah

- Rabu, 27 Januari 2021 | 13:32 WIB
Umrah jamaah asal Kaltim. (ilustrasi)
Umrah jamaah asal Kaltim. (ilustrasi)

JAKARTA – Pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah (PP) tentang pembentukan rekening penampung biaya perjalanan ibadah umrah. Uang pendaftaran umrah dari jamaah nantinya harus dimasukkan ke rekening tersebut. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pemerintah tidak mengotak-atik uang tersebut.

Di dalam draft PP tersebut diatur bahwa setiap travel umrah wajib membuat rekening penampung dana umrah. Kemenag nantinya akan menetapkan harga minimal atau referensi perjalanan umrah. Calon jamaah umrah wajib menyetor minimal Rp 500 ribu ke rekening penampung uang umrah tersebut.

Potensi dana umrah yang ada di rekening penampung cukup besar. Misalnya jumlah jamaah umrah 2019 lalu mencapai 974 ribu orang lebih. Jika masing-masing jamaah itu menyetor uang Rp 500 ribu, maka jumlah dana di rekening penampung tersebut mencapai Rp 487 miliar.

Dana calon jamaah yang disetor ke rekening penampung itu digunakan untuk beberapa keperluan penyelenggaraan umrah. Seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, perlindungan, dan bimbingan ibadah umrah. Keperluan perlindungan termasuk untuk perlindungan jiwa, bebas dari penelantaran, serta jaminan kepulangan dan keberangkatan.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurohman mengatakan tujuan pembuatan rekening dana penampung biaya umrah itu untuk memberikan perlindungan terhadap jamaah. Di dalam RPP juga disebutkan travel wajib memberangkatkan umrah maksimal tiga bulan setelah jamaah menyetor uang ke rekening penampung.

’’Uang umrah sama sekali tidak masuk ke Kemenag. (Uangnya, Red) tetap di rekening penampungan PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah, Red),’’ jelasnya kemarin (26/1). Dia menjelaskan travel umrah wajib melaporkan ke Kemenag data jamaah pendaftarnya. Sebab pemerintah tetap berkewajiban melakukan pengawasan dan perlindungan jamaah.

Oman juga mengatakan meskipun ada sistem rekening penampung dana umrah, Kemenag tidak menetapkan nomor prosi layaknya pendaftaran haji. Dia menegaskan Kemenag tidak mengurusi pelaksanaan umrah. Pelaksanaan umrah dijalankan oleh travel atau PPIU.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi berharap sistem di bank tempat rekening dana umrah bisa terhubung dengan sistem di travel. Sehingga tidak perlu input dua kali. Dia menegaskan minimal dana yang disetor jamaah ke rekening penampung tersebut Rp 500 ribu.

Sisa biaya umrah tetap diserahkan ke travel untuk mengurus beragam keperluan. Seperti booking tiket pesawat, sewa hotel, order katering, dan layanan umrah lainnya.

Syam mengatakan di dalam regulasi tersebut pemerintah tidak ingin kejadian seperti First Travel terulang. Travel wajib memberangkatkan jamaah umrahnya maksimal tiga bulan setelah mendaftar. Sehingga travel tidak bisa lagi menggunakan sistem ponzi atau sejenisnya. Syam mengatakan travel umrah di bawah bendera Sapuhi siap memberangkatkan umrah sesuai perjanjian atau kontrak. ’’Karena kami tidak ada yang pakai sistem MLM atau ponzi,’’ jelasnya. (wan)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X