PROKAL.CO,
JAKARTA – Pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah (PP) tentang pembentukan rekening penampung biaya perjalanan ibadah umrah. Uang pendaftaran umrah dari jamaah nantinya harus dimasukkan ke rekening tersebut. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pemerintah tidak mengotak-atik uang tersebut.
Di dalam draft PP tersebut diatur bahwa setiap travel umrah wajib membuat rekening penampung dana umrah. Kemenag nantinya akan menetapkan harga minimal atau referensi perjalanan umrah. Calon jamaah umrah wajib menyetor minimal Rp 500 ribu ke rekening penampung uang umrah tersebut.
Potensi dana umrah yang ada di rekening penampung cukup besar. Misalnya jumlah jamaah umrah 2019 lalu mencapai 974 ribu orang lebih. Jika masing-masing jamaah itu menyetor uang Rp 500 ribu, maka jumlah dana di rekening penampung tersebut mencapai Rp 487 miliar.
Dana calon jamaah yang disetor ke rekening penampung itu digunakan untuk beberapa keperluan penyelenggaraan umrah. Seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, perlindungan, dan bimbingan ibadah umrah. Keperluan perlindungan termasuk untuk perlindungan jiwa, bebas dari penelantaran, serta jaminan kepulangan dan keberangkatan.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurohman mengatakan tujuan pembuatan rekening dana penampung biaya umrah itu untuk memberikan perlindungan terhadap jamaah. Di dalam RPP juga disebutkan travel wajib memberangkatkan umrah maksimal tiga bulan setelah jamaah menyetor uang ke rekening penampung.
’’Uang umrah sama sekali tidak masuk ke Kemenag. (Uangnya, Red) tetap di rekening penampungan PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah, Red),’’ jelasnya kemarin (26/1). Dia menjelaskan travel umrah wajib melaporkan ke Kemenag data jamaah pendaftarnya. Sebab pemerintah tetap berkewajiban melakukan pengawasan dan perlindungan jamaah.