Evaluasi Total Tata Tertib Sekolah di Sumbar

- Rabu, 27 Januari 2021 | 13:27 WIB

JAKARTA – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan bakal mengevaluasi total seluruh tata tertib sekolah di wilayah mereka. Kepastian tersebut diperoleh usai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengirim tim untuk mendalami masalah intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Padang.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan bahwa pertemuan dengan ORI dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar menghasilkan kesepakatan yang diyakini bisa menyelesaikan persoalan di Padang. ”Akan dilakukan evaluasi dan revisi menyeluruh peraturan-peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif di seluruh wilayah Sumbar,” terang dia kemarin (26/1).

Langkah itu diambil untuk memastikan tidak ada lagi aturan yang diskriminatif atau bersifat intoleran terhadap setiap siswa. Sebagaimana disampaikan oleh ORI, perlu ada harmonisasi aturan di antara seluruh lembaga pendidikan di Sumbar dengan aturan-aturan yang lebih tinggi. ”Peraturan (di sekolah-sekolah) tersebut nantinya disesuaikan dengan tata dinas yang ada,” imbuh Beka.

Lataran bersifat menyeluruh di Sumbar, evaluasi berlangsung sampai 1 Februari nanti. Dinas Pendidikan Sumbar akan menyisir setiap aturan yang ada di sekolah-sekolah di wilayah mereka agar tidak ada lagi paksaan atau larangan terhadap para siswa. Mereka juga akan kembali bertemu dengan Komnas HAM dan ORI pada 2 Februari mendatang.

Pertemuan tersebut, lanjut Beka, juga akan dihadiri oleh tokoh-tokoh agama di Sumbar. Sebab mereka akan membahas hasil evaluasi bersama-sama. Tujuannya tidak lain supaya semua pihak memahami aturan yang berlaku. Kemudian, para guru di Sumbar juga bakal mendapat sosialisasi mengenai buku pendampingan guru yang diterbitkan Komnas HAM.

Menurut Beka, sosialisasi tersebut penting agar seluruh tenaga pendidik di Sumbar menjalankan program Sekolah Ramah HAM. Dia mengakui, persoalan di Sumbar belum sepenuhnya tuntas. Namun demikian, instansinya mengapresiasi kemajuan penyelesaian masalah yang dinilai sudah cukup signifikan. ”Kasusnya belum selesai sepenuhnya. Tetapi, sudah ada langkah maju,” kata dia.

Hal itu disampaikan oleh Beka lantaran Dinas Pendidikan Sumbar juga akan mulai menata layanan dan Menyusun mekanisme yang bisa menjamin seluruh peserta didik belajar dengan nyaman. Bahkan, kemarin sudah ada edaran yang mereka sebar ke seluruh sekolah. ”Semua institusi pendidikan (di Sumbar) tidak boleh bertindak di luar UU,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM berharap tidak ada lagi kasus pemaksaan menggunakan jilbab atau kasus-kasus intoleransi lainnya. Bukan hanya di Padang atau Sumbar. Melainkan di seluruh Indonesia. ”Kami berharap daerah lain juga bisa melakukan hal yang sama (dengan Dinas Pendidikan Sumbar) jika ada peraturan yang diskriminatif,” jelasnya. (syn/)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X