TANA PASER – Membeludaknya warga binaan dari kasus penyalahgunaan narkoba di Rumah Tahanan Kelas IIB Tanah Grogot, sehingga harus dipindahkan ke Lapas Kelas Narkotika Samarinda.
Pekan lalu, Rutan Tanah Grogot mengirim 48 warga binaan. Seharusnya seluruh tervonis kasus narkoba di kirim ke Lapas Narkotika, namun karena keterbatasan kapasitas akhirnya ditampung sementara di rutan.
“Sementara 48 yang bisa diterima di sana,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Doni Handriansyah, Selasa (26/1).
Sehingga jumlah penghuni saat ini berkurang menjadi 713. Sebelumnya untuk penghuni yang dari kasus narkoba saja mencapai 518 warga binaan. Padahal maksimal kapasitas Rutan Grogot hanya 154.
Untuk warga binaan di Lapas Samarinda, diprioritaskan yang masa hukumannya dua tahun ke atas. Ada 14 petugas gabungan yang mengawal proses pengiriman warga binaan ini. Dengan mengutamakan protokol kesehatan.
“Sebelum berangkat, warga binaan ini juga telah di rapid test,” tuturnya.
Rutan Kelas IIB Tanah Grogot menampung tidak hanya warga binaan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum di Kabupaten Paser, namun juga di Penajam Paser Utara (PPU) karena di sana belum ada rutan. (jib/rdh)