Semakin melonjaknya kasus Covid-19 di Kukar membuat Pemkab Kukar menetapkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung 27 Januari hingga 9 Februari mendatang.
TENGGARONG–Bupati Kukar Edi Damansyah pun telah mengeluarkan surat edaran tentang PPKM tersebut dan disosialisasikan ke sejumlah pihak. Terlebih, saat ini penambahan kasus yang signifikan berdampak meningkatnya tingkat hunian atau bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit yang nyaris melampaui kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan.
Sejumlah pembatasan pun dilakukan dengan menetapkan berbagai kebijakan yang menyesuaikan regulasi serta kebutuhan untuk menekan laju perkembangan Covid-19 di Kukar. Sekkab Kukar Sunggono mengatakan, beberapa kebijakan terpengaruh dari PPKM tersebut yaitu menutup semua area publik dan tempat wisata milik pemerintah yang berada di wilayah Kukar.
Namun, tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diizinkan dengan pembatasan aktivitas dibatasi sampai pukul 17.00 Wita. Selain itu, menghentikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kukar, perusahaan serta kegiatan lain dengan ketentuan hanya 25 persen dari kapasitas ruangan.
Pemkab Kukar juga menerapkan 75 persen WFH dan 25 persen WFO bagi semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kukar yang tidak menjalankan fungsi pelayanan publik. “Jadi, hanya sekitar 25 persen pegawai di OPD tetap bekerja di kantor," kata Sunggono.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan kebijakan, misalnya adanya ASN yang berkeliaran di masa WFH, maka akan diberikan sanksi. Pihak Satpol PP Kukar juga akan melakukan razia secara rutin untuk mengantisipasi hal tersebut. “Untuk restoran, rumah makan dan lainnya juga akan diatur secara ketat terkait protokol kesehatannya,” imbuh dia.
Pemkab Kukar juga memberikan izin secara terbatas kepada kepada ASN/pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas ke dalam atau luar wilayah Kukar maupun menerima kunjungan kerja dari luar daerah. (qi/kri/k8)