SAMARINDA - Kepolisian dari Polsek Samarinda Seberang meringkus tiga pria diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dari ketiganya, dua diantaranya anak masih dibawah umur.
Mulanya, polisi menangkap Ramadhan alias Roma (32) melakukan aksi pencurian di Jl Pattimura RT 4 pada 25 Desember 2020 pukul 16.00
Saat itu, sepeda motor milik korban Rahmay Randi terparkir di depan toko korban. Tiba-tiba saja motor itu hilang dan korban melapor ke markas Polsek Samarinda Seberang.
"Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyidikan dan berhasil amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda jenis scoopy warna hitam yang dicuri dan pelaku ditahan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta," kata Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi
Kemudian, Polsek Samarinda Seberang berhasil amankan dua pelaku yang masih berusia anak dibawah umur. Keduanya diduga terlibat pencurian di Jl Rel Poros RT 25 pada 31 Desember 2020.
Ketika itu, sepeda motor milik korban diparkir didepan kos kosan dan korban mengetahui sepeda motor tersebut hilang pada saat korban akan menggunakan sepeda motornya dan korban sempat tanya namun tidak ada yang melihatnya.
"Dan atas kejadian tersebut korban melapor dan anggota Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda jenis beat warna orange hitam warna putih," ujar Dedi.
Kedua pelaku serta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek samarinda sebrang guna proses lebih lanjut. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta
Para pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (myn)