Vonis 7 Bulan Penjara

- Selasa, 26 Januari 2021 | 13:21 WIB
Catherine Wilson
Catherine Wilson

Artis Catherine Wilson alias Keket menerima keputusan hakim. Dia divonis 7 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, kemarin (25/1).

Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya sejak penangkapan. Di samping itu, putusan itu juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan bulan rehab.

”Catherine sudah jalani 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi bisa pulang dari rutan,” ungkap Verna Wahono selaku pengacara Keket seusai sidang.

Dia menyebutkan, kliennya itu bebas bulan depan. Karena itu, pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Kendati demikian, Verna menegaskan bahwa dirinya tetap bakal berupaya agar Keket bisa menghirup udara bebas lebih cepat. ”Cuti menjelang bebas, kami bisa mengajukan seperti itu sih,” terang dia.

Pemain film Tali Pocong Perawan itu dibekuk di rumahnya pada Juli lalu. Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sisa pakai seberat 0,7184 gram lengkap dengan alat isapnya alias bong. Serta, satu korek api dan dua telepon genggam. (shf/c12/ayi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Dikabarkan Adopsi Bayi Perempuan

Senin, 15 April 2024 | 11:55 WIB

Dapat Pertolongan saat Cium Ka’bah

Senin, 15 April 2024 | 09:07 WIB

Emir Mahira Favoritkan Sambal Goreng Ati

Sabtu, 13 April 2024 | 13:35 WIB
X