BALIKPAPAN - Seorang polisi yang bertugas di Polresta Balikpapan diduga mendapat penganiayaan dari kelompok orang saat bertugas di salah satu rumah sakit.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi membenarkan hal tersebut. Kata dia, ada salah paham hingga berujung anggotanya dikeroyok oleh pihak keluarga pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Pengeroyokan terhadap anggota Intelkam Polresta Balikpapan itu terjadi lantaran pihak keluarga menolak jenazah akan dimakamkan di tempat permakaman Covid-19 di Km 15, Balikpapan Utara.
“Sesuai protokol, wajib dimakamkan di lokasi yang telah disiapkan pemerintah,” ucapnya. Turmudi menyebut, kondisi anggotanya mengalami lebam dan saat ini menjalani pemulihan. Untuk pelakunya sendiri masih dilakukan penyelidikan dan klarifikasi. “Tugas kami mengamankan tapi pihak keluarganya melakukan pengeroyokan kepada anggota kita,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Satgas Covid-19 Rizal Effendi menyayangkan insiden tersebut. Adanya kejadian pengambilan jenazah terpapar Covid-19 di salah satu rumah sakit. Diharapkan masyarakat jangan sampai seperti ini lagi.
“Karena sangat merugikan semua pihak yang terlibat dalam penanganan pasien Covid-19,” jawabnya.
Memang bagi pasien yang meninggal dunia terpapar Covid-19 harus dimakamkan secara prokes. “Tidak bisa dibawa pulang seperti biasa. Mohon dimaklumi. Nanti kalau mau mengambil jenazah bisa tiga bulan setelah pemakaman di Km 15, Karang Joang, silakan kalau mau dipindahkan ke tempat lain,” jelasnya. (aim/rdh/k15)