PROKAL.CO,
JAKARTA– Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto melayangkan gugatan pada lima pihak sekaligus. Gugatan bernomor 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL yang masuk PN Jakarta Selatan itu ditujukan kepada pemerintah RI yakni Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Kementerian PUPR dalam hal ini Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok Antasari atau Desari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Wapphutowa.
Turut Tergugat yakni Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan rekan, Kemenkeu dalam hal ini KPP Pratama Jakarta Cilandak, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktir pembangunan jalan tol. Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama.
Gugatan itu disebabkan karena Tommy tak terima bangunannya digusur. Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Tommy pun menuntut ganti rugi dari pemerintah senilai Rp 56 miliar. Meski belum jelas bangunan mana yang termuat dalam gugatan itu, namun kuat dugaan bangunan itu adalah Gedung DPP Partai Berkarya.
Anak kelima dari mantan presiden Soeharto itu juga meminta pemerintah dan para tergugat menghentikan penggusuran pada bangunan miliknya. Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menegaskan bahwa proyek akan tetap berjalan terus meski ada tuntutan terhadap salah satu bidang tanah di Jalan Tol Desari tersebut. “Kalau dari kami belum ada rencana untuk penghentian proyek,” jelas Danang pada Jawa Pos kemarin.