PROKAL.CO,
Tindak lanjut rapat bersama Komisi III DPRD Samarinda terkait dugaan pelanggaran lingkungan dalam pembangunan kawasan pergudangan Samarinda Central Bizpark (SCB), belum lama ini, berbuntut panjang.
SAMARINDA–Senin (25/1), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda menerbitkan surat bernomor 600/274/100.7 tentang perintah penghentian kegiatan kepada PT Samarinda Cahaya Berbangun selaku induk pengelolaan kawasan pergudangan yang dibangun sejak 2016.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Samarinda Juliansyah Agus menyebut, setelah rapat bersama dewan, pihaknya melanjutkan dengan meninjau lagi kondisi di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, ada dugaan pelanggaran pematangan lahan, bahkan pembangunan yang melebihi dari izin yang diterbitkan saat awal yang tercantum di dokumen pengesahan site plan satu untuk luas lahan 5,5 hektare.
Aktivitas pembukaan lahan di seberang kompleks pergudangan tersebut juga diminta berhenti sementara. RAMA SIHOTANG KP