Terbukti Membangun Tanpa Izin, Pemkot Tutup Sebagian Kegiatan Pergudangan SCB

- Selasa, 26 Januari 2021 | 16:00 WIB
TEGAS: Dinas PUPR Samarinda menutup sementara sebagian kawasan pergudangan SCB di Kelurahan Bukit Pinang, lantaran belum mengantongi izin site plan yang menjadi bagian dari dokumen IMB, Senin (25/1).
TEGAS: Dinas PUPR Samarinda menutup sementara sebagian kawasan pergudangan SCB di Kelurahan Bukit Pinang, lantaran belum mengantongi izin site plan yang menjadi bagian dari dokumen IMB, Senin (25/1).

Tindak lanjut rapat bersama Komisi III DPRD Samarinda terkait dugaan pelanggaran lingkungan dalam pembangunan kawasan pergudangan Samarinda Central Bizpark (SCB), belum lama ini, berbuntut panjang.

 

SAMARINDA–Senin (25/1), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda menerbitkan surat bernomor 600/274/100.7 tentang perintah penghentian kegiatan kepada PT Samarinda Cahaya Berbangun selaku induk pengelolaan kawasan pergudangan yang dibangun sejak 2016.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Samarinda Juliansyah Agus menyebut, setelah rapat bersama dewan, pihaknya melanjutkan dengan meninjau lagi kondisi di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, ada dugaan pelanggaran pematangan lahan, bahkan pembangunan yang melebihi dari izin yang diterbitkan saat awal yang tercantum di dokumen pengesahan site plan satu untuk luas lahan 5,5 hektare.

-

Aktivitas pembukaan lahan di seberang kompleks pergudangan tersebut juga diminta berhenti sementara. RAMA SIHOTANG KP

 

"Hasil rapat internal kami memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan di sana. Dengan catatan agar perusahaan mengurus dan menyelesaikan proses pengesahan site plan dua untuk tambahan kawasan 25 hektare," ungkapnya.

Begitu juga untuk lahan pada cekungan atau rawa di seberang kawasan pergudangan sudah lebih dulu dihentikan, dan pemiliknya tengah mengajukan izin pematangan lahan ke OPD terkait. Selama izin belum terbit, tidak berkenan beraktivitas di kawasan tersebut. "Kami minta ada izin dulu, karena nanti ada kajian lebih lanjut yang bisa dilakukan instansi teknis lainnya," ujar dia.

Dia menambahkan, jika mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34/2004 tentang Bangunan dalam Wilayah Samarinda, dan Perda Nomor 4/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034, perusahaan tidak boleh membangun tanpa pengesahan site plan. Dokumen acuan yang menampilkan desain kawasan meliput detail area kegiatan utama, fasilitas umum dan fasilitas sosial, hingga area hijau. "Ketika ada pengupasan lahan dari site plan itu menjadi bahan untuk OPD teknis lain menilai, dan merekomendasikan langkah apa yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi dampak lingkungan," tegasnya.

Terkait dengan kepemilikan izin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jusmaramdhana Alus mengatakan, PT Samarinda Cahaya Berbangun hanya memiliki satu dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) untuk lahan seluas 5,5 hektare yang terbit sekitar 2016. Sedangkan untuk tambahan luas wilayah pengembangan sementara belum ada. Namun, diungkapkannya, sempat mendengar perusahaan berencana melakukan peningkatan luas. "Tetapi sampai sekarang kami belum pegang. Bisa saja ada dokumen yang belum lengkap. Itu menjadi ranah OPD teknis di DLH maupun PUPR," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Nufida Pujiastuti menambahkan, telah menyampaikan kepada pihak SCB untuk segera mengurus site plan dua, dan meminta agar bantuan konsultan yang baik dan berpengalaman, terlebih luapan besar akibat banjir sudah pernah terjadi.

"Kami minta untuk fokus melengkapi izin dan memperbaiki lingkungan, sesuai saran dari DLH. Sehingga untuk kegiatan lainnya kami minta dihentikan dulu," tambahnya.

Namun, dia memastikan tidak memberi batas waktu khusus karena pihaknya masih menanti dokumen yang sudah dimiliki perusahaan dengan file yang ada di dinas untuk dipelajari lebih lanjut.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X