PROKAL.CO,
SAMARINDA–Alat berat berupa dozer di atas lahan kosong yang tengah dikupas, akhirnya menghentikan kegiatannya. Beberapa pegawai instansi-instansi terkait akhirnya turun tangan untuk menindak.
Kegiatan tak jauh dari Stadion Utama Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, yang sebelumnya tak diketahui peruntukannya, kini telah terungkap. Aktivitas pembuatan jalan perlintasan alat berat itu akhirnya ditindaklanjuti pihak-pihak terkait.
Senin (25/1), Dinas Pertanahan Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menggeruduk aktivitas pematangan di lahan konsesi milik PT Insani Bara Perkasa (IBP) tersebut.
Kepada harian ini, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda Syamsul Komari mengatakan, jika aktivitas yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 14 Samarinda itu memang sebatas pematangan lahan. Namun, saat ditelusuri perizinan, rupanya benar saja, tak pernah dikantongi. Kegiatan pematangan lahan itu pun berjalan secara ilegal.
Kunci alat berat yang sedang meratakan tanah disita penyidik Satpol PP Samarinda selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Seluruh area pematangan lahan juga dipasang pembatas menggunakan pita kuning hitam, menandakan area tersebut disegel pemerintah. Termasuk alat berat yang digunakan.
"Penindakan pagi tadi yang sudah dilakukan. Hasilnya pertama kegiatan itu tidak ada izin. Besok (hari ini) yang menjalankan kegiatan (pematangan lahan) diminta datang ke Satpol PP," jelas Syamsul.