Aktivitas Pematangan Dihentikan, Indikasi Illegal Mining dan Kerusakan Lingkungan Didalami

- Selasa, 26 Januari 2021 | 16:00 WIB
TAK BERIZIN: Pematangan lahan yang mencuri perhatian berbagai pihak tak jauh dari Stadion Utama Palaran ditindak OPD terkait. DINAS PERTANAHAN SAMARINDA FOR KALTIM POST
TAK BERIZIN: Pematangan lahan yang mencuri perhatian berbagai pihak tak jauh dari Stadion Utama Palaran ditindak OPD terkait. DINAS PERTANAHAN SAMARINDA FOR KALTIM POST

SAMARINDA–Alat berat berupa dozer di atas lahan kosong yang tengah dikupas, akhirnya menghentikan kegiatannya. Beberapa pegawai instansi-instansi terkait akhirnya turun tangan untuk menindak.

Kegiatan tak jauh dari Stadion Utama Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, yang sebelumnya tak diketahui peruntukannya, kini telah terungkap. Aktivitas pembuatan jalan perlintasan alat berat itu akhirnya ditindaklanjuti pihak-pihak terkait.

Senin (25/1), Dinas Pertanahan Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menggeruduk aktivitas pematangan di lahan konsesi milik PT Insani Bara Perkasa (IBP) tersebut.

Kepada harian ini, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda Syamsul Komari mengatakan, jika aktivitas yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 14 Samarinda itu memang sebatas pematangan lahan. Namun, saat ditelusuri perizinan, rupanya benar saja, tak pernah dikantongi. Kegiatan pematangan lahan itu pun berjalan secara ilegal.

Kunci alat berat yang sedang meratakan tanah disita penyidik Satpol PP Samarinda selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Seluruh area pematangan lahan juga dipasang pembatas menggunakan pita kuning hitam, menandakan area tersebut disegel pemerintah. Termasuk alat berat yang digunakan.

"Penindakan pagi tadi yang sudah dilakukan. Hasilnya pertama kegiatan itu tidak ada izin. Besok (hari ini) yang menjalankan kegiatan (pematangan lahan) diminta datang ke Satpol PP," jelas Syamsul.

Pemanggilan pemilik lahan itu juga untuk mencari tahu legalitas kepemilikan lahan, serta mencari tahu seberapa luas lahan yang dimiliki.

Ditanya adanya indikasi pengerukan “emas hitam”, Syamsul menyebut, temuan inspeksi baru sebatas kegiatan pematangan lahan. Untuk ada tidaknya kegiatan pengerukan batu bara secara ilegal hingga kerusakan lingkungan akan ditelusuri. "Itu murni kaveling lahan punya H Nawir. Jadi belum ada ditemukan indikasi kegiatan penambangan. Walau begitu legalitas izin lingkungan pematangan dan lingkungan harus ada. Tapi Pak H Nawir tidak punya semua. Kalau status lahannya (surat tanah) sendiri dia tidak bisa membuktikan, jadi besok dipanggil. Besok itu akan didalami," tegasnya.

Jika nantinya kegiatan pematangan lahan tersebut terbukti hanya kedok, pemilik lahan akan dilaporkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Akan dilanjutkan ke ranah hukum. Bisa jadi pemilik lahan dan pekerja dikenakan sanksi. Begitu pula jika terjadi kerusakan lingkungan, maka akan ditindaklanjuti DLH.

"Saya sudah kasih arahan kalau ada perusakan lingkungan dikenakan UU Lingkungan, kalau illegal mining ya dilaporkan ke ESDM provinsi. Yang jelas dia tidak punya izin. Itu yang diproses dulu," pungkasnya. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X