Tuntut Hak dengan lewat Karangan Bunga

- Selasa, 26 Januari 2021 | 15:00 WIB
MENUNTUT HAK: Buruh angkut di Pelabuhan TPK Palaran sengaja memajang papan ucapan lengkap isyarat pesan di depan kantor PT Pelabuhan Samudera Palaran untuk menuntut upah kerja yang belum dibayarkan.
MENUNTUT HAK: Buruh angkut di Pelabuhan TPK Palaran sengaja memajang papan ucapan lengkap isyarat pesan di depan kantor PT Pelabuhan Samudera Palaran untuk menuntut upah kerja yang belum dibayarkan.

Selama beberapa tahun penantian, hak para buruh angkut di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran rupanya belum didapatkan. Setidaknya, upah dari Maret–Oktober 2017, keringat 350 buruh tak dihargai.

 

TUNTUTAN para buruh angkut yang bergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) kembali disuarakan, Senin (25/1). Bukan dengan cara melakukan demonstrasi. Melainkan memajang 15 karangan bunga yang berisi sindiran di depan kantor PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP). Hal itu digunakan sebagai bentuk protes para buruh.

"Tiga tahun kami menunggu (upah), tapi tidak dibayarkan juga. Padahal, kami sudah bekerja. Itu (pemasangan papan ucapan) sebagai bentuk protes, karena kalau demo kan tidak bisa saat ini (masa pandemi), kami ikuti aturannya. Intinya kami minta dibayar lah, jangan lagi ditunda-tunda," ungkap Hamaluddin, buruh TKBM.

Bahkan, tenaga para buruh hanya dihargai sebesar Rp 10 ribu per peti kemas selama Maret–Oktober 2017. Diketahui tidak dibayarkannya tenaga para buruh setelah PT PSP mengeluarkan surat penangguhan pembayaran biaya TKBM pada 18 Maret 2017. Dikeluarkannya surat itu setelah pengurus Komura terjerat operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya, atau 17 Maret 2017.

Dikonfirmasi terpisah, Legal Komura Togi Situmorang menjelaskan, pihaknya telah berupaya melakukan penagihan upah buruh. Namun, PT PSP tak pernah menggubris. "Berulang kali Komura melakukan penagihan, tidak juga dijawab. Maka persoalan itu dibawa ke ranah hukum, karena Komura hormat dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Berproses itu di peradilan," ucapnya.

Dalam tuntutan diajukan, Komura menuntut PT PSP harus membayar upah bongkar muat selama tujuh bulan, sebesar Rp 18,6 miliar. Hal itu berdasarkan penetapan upah TKBM 2014 dan 102.120 peti kemas yang telah dikerjakan.

"Itu kami hitung kontainer yang 20 feet saja. Data kontainer itu kami dapat dari hasil tracking kami. Mereka (PT PSP) mana mau kasih data," imbuhnya. Dari hasil gugatan yang dilayangkan, dinyatakan jika pihak tergugat, yakni PT PSP merupakan pihak yang kalah. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr pada 16 April 2019, serta Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim Nomor 144/PDT/2020/PT.SMR tanggal 15 Oktober. Rupanya PT PSP mengajukan kasasi. "Putusan PN tingkat pertama dimenangkan Komura, kemudian PSP ajukan banding, hasilnya menguatkan putusan PN. Saat ini pada akhir tutup tahun kemarin PSP ajukan kasasi, dan akan kami ikuti," jelasnya. "Tapi itu (kasasi) silakan berproses, yang lebih penting ada surat yang menunda upah orang. Bagaimana itu nasibnya, Itu hak buruh," sambungnya.

Togi turut menanggapi surat penangguhan pembayaran TKBM yang diterbitkan PT PSP. Menurut dia, penerbitan surat penangguhan tersebut harusnya ditarik kembali. Bahkan tak berlaku, lantaran kasus yang menjerat pengurus Komura tak terbukti.

"Faktanya penerbitan surat (penangguhan TKBM) karena adanya OTT. Setelah diproses di peradilan sampai Mahkamah Agung dan PK (peninjauan kembali), ternyata putusannya tidak bersalah, tidak terbukti dan harus bebas murni. Logikanya PT PSP harus menarik itu surat, karena alasannya dari kasus itu," jelasnya.

Harian ini berupaya mengonfirmasi ke Legal PT PSP Eko Purboyo. Namun, tak ada jawaban yang diterima. Pesan singkat dan panggilan telepon tak ada direspons. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X