Sejumlah Dalil Baru Patut Jadi Perhatian MK

- Selasa, 26 Januari 2021 | 11:53 WIB

JAKARTA−Persidangan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) segera digelar. MK dijadwalkan memulai persidangan pendahuluan hari ini (26/1) hingga Jumat mendatang (29/1).

Peneliti lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Viola Reininda mengatakan, MK harus bisa menciptakan persidangan yang substantif. Pada momen sidang pendahuluan, MK diharap bisa melihat substansi persoalan dan tidak hanya terpaku pada syarat selisih suara.

Dari hasil kajian KoDe Inisiatif, ada sejumlah dalil sengketa yang terbilang baru diadukan pemohon dan menarik untuk diungkap. Salah satu dalil yang patut dikulik MK adalah praktik dugaan ’’kecurangan’’ dengan memanfaatkan lembaga penegak hukum. ’’Bentuk-bentuk penyalahgunaan bisa kriminalisasi,’’ ujarnya, kemarin (25/1).

Viola menuturkan, salah satu kasus yang membawa dalil tersebut adalah sengketa pilgub Sumatra Barat. Ada salah satu paslon ditetapkan tersangka jelang pemungutan suara. Namun anehnya, kasus tersebut dihentikan polisi dua hari pasca pemungutan suara.

’’Padahal, awalnya menyatakan ada dua alat bukti. Tapi di-SP3 dengan alasan tidak cukup bukti,’’ tuturnya. Kasus serupa terjadi di Pilkada Dumai, meski tidak dibawa ke MK.

Keterlibatan penegak hukum, lanjut dia, juga terjadi dalam kasus gugatan Pilgub Kalimantan Selatan. Dalam gugatan yang dilakukan Denny Indrayana, diketahui Badan Pengawas Pemilu setempat tidak menindaklanjuti berbagai dugaan kecurangan.

Viola menegaskan, indikasi keterlibatan penegak hukum sebagai alat untuk pemenangan harus diusut. Karena itu, dia berharap, MK dapat menelusuri indikasi tersebut. ’’MK perlu menguak penegakan hukum yang selama ini terjadi menjadi alat politik,’’ katanya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah siap menjalani persidangan. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, pihaknya sudah memberikan arahan kepada KPU daerah yang memiliki sengketa di MK.

’’Kita minta mempersiapkan konsep jawaban termohon atau sekurang-kurangnya kronologi dari peristiwa yang menjadi objek permohonan,’’ ujarnya. Selain itu, KPU RI meminta jajaran mematuhi protokol kesehatan yang diatur MK. Di mana hanya satu anggota KPU dan satu kuasa hukum yang boleh masuk ke persidangan.

Persiapan serupa dilakukan dengan menggelar rakornas bersama jajaran Bawaslu daerah yang bersengketa akhir pekan lalu. Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya meminta daerah untuk siap memberikan keterangan yang diminta MK. Dia mengingatkan agar keterangan yang disampaikan didasari fakta yang terjadi di lapangan.

’’Karena akan menjadi pertimbangan hakim MK. Kita mungkin boleh salah, tetapi tidak boleh berbohong,” ujarnya. Bawaslu RI sendiri hanya memberikan pendampingan, mengingat pilkada adalah ranah Bawaslu daerah. (far/c17/bay/jpg/dwi/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X