Suara Kontra RUU Pemilu Bermunculan

- Selasa, 26 Januari 2021 | 11:53 WIB
Zulkifli Hasan
Zulkifli Hasan

JAKARTA–DPR telah memasukkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Pembahasan awal sudah dimulai. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) pun telah dilaksanakan. Namun, ternyata ada penolakan dari partai.

PAN bersuara keras lewat pimpinannya. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan berpendapat bahwa revisi belum diperlukan saat ini. Meski setuju RUU Pemilu bertujuan memperbaiki kualitas pemilu, dia menilai, aturan yang berlaku, UU Pemilu Nomor 7/2017, masih cukup relevan. ”Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan dengan cukup baik,” jelas Zulkifli, kemarin (25/1).

Apabila memang ada hal yang perlu diatur secara lebih terperinci, lanjut dia, itu bisa disempurnakan lewat peraturan turunan. Perubahan RUU Pemilu membutuhkan banyak waktu. Prosesnya juga sarat kepentingan politik dari berbagai pihak. ”Padahal dengan mengubah UU yang ada, tidak ada jaminan akan lebih baik dari yang ada saat ini,’’ imbuh Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan.

Fraksi PPP DPR sependapat dengan sikap PAN. Partai Kakbah itu tidak keberatan jika UU Pemilu tidak direvisi. ’’Kalau tidak direvisi juga bagus,’’ terang Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi saat dikonfirmasi Jawa Pos kemarin.   

Menurut Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, UU Pemilu memang tidak perlu diganti setiap pemilu. Seperti UU lain yang berlaku cukup lama, UU Pemilu bisa diberlakukan sama. ”Ada sakralisasi terhadap sebuah regulasi,” ujarnya. Saat dikonfirmasi, belum ada pimpinan Komisi II yang bersedia memberikan tanggapan terkait dengan suara PAN dan PPP itu.

Ditemui terpisah, Perludem menyoroti draf RUU Pemilu Pasal 16 Ayat 7 yang mengatur kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pasal tersebut, kelembagaan KPU akan memiliki wakil partai politik yang jumlahnya diatur secara proporsional sesuai hasil pemilu sebelumnya.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, pasal tersebut bermasalah. Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No 81/PUU-IX/2011, KPU harus menjadi lembaga yang mandiri. Tidak boleh ada unsur partai yang masuk penyelenggara pemilu.

Dalam putusannya, MK hanya memberikan ruang bagi mantan anggota partai politik. ’’Itu pun harus ada masa jeda paling sedikit lima tahun bagi mantan anggota parpol yang ingin menjadi anggota KPU,’’ ujarnya, kemarin (25/1). (lum/far/deb/c6/bay/jpg/dwi/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X