PROKAL.CO,
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Instruksi itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar kebijakan PPKM diperpanjang sesuai hasil monitoring Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan tahap pertama periode 11–25 Januari 2021.
“Diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” disebutkan dalam instruksi mendagri itu.
Untuk itu, Tito menginstruksikan kepada seluruh gubernur se-Jawa dan Bali mengatur PPKM di wilayah masing-masing.
“Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dan gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi diktum pertama instruksi yang terbit pada 22 Januari lalu itu.
Selain kepada para gubernur, instruksi juga ditujukan kepada para bupati/wali kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa Barat; Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.