Instruksi Perpanjangan PPKM Diterbitkan

- Selasa, 26 Januari 2021 | 11:52 WIB
TEGAS: Untuk daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, mendagri menginstruksikan tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
TEGAS: Untuk daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, mendagri menginstruksikan tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Instruksi itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar kebijakan PPKM diperpanjang sesuai hasil monitoring Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan tahap pertama periode 11–25 Januari 2021.

“Diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” disebutkan dalam instruksi mendagri itu.

Untuk itu, Tito menginstruksikan kepada seluruh gubernur se-Jawa dan Bali mengatur PPKM di wilayah masing-masing.

“Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dan gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi diktum pertama instruksi yang terbit pada 22 Januari lalu itu.

Selain kepada para gubernur, instruksi juga ditujukan kepada para bupati/wali kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa Barat; Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Pembatasan-pembatasan diatur dalam diktum kedua (selengkapnya lihat grafis). Sementara diktum ketiga mengatur cakupan pemberlakuan yang meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur/kriteria tingkat kematian di atas rata-rata nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Pada diktum keempat, mendagri menyebutkan, pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan di seluruh provinsi pada wilayah Jawa dan Bali dengan pertimbangan bahwa seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat  unsur/kriteria yang ditetapkan.

“Gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19,” tegas Tito.

Pada diktum kelima disebutkan, selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, mendagri juga meminta agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan.

Di samping itu memperkuat kemampuan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk untuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga Kesehatan.

Pada diktum keenam disebutkan, pengaturan PPKM ini berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 (empat) minggu berturut-turut.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X