Salah seorang terpidana kasus korupsi pengadaan mobil Dinas Kesehatan (Diskes) Kubar masih buron. Terpidana empat tahun penjara atas nama Hendrikus Gamas itu terus dicari Kejari Sendawar.
SENDAWAR - Kepala Kejari Kubar Wahyu Triantono melalui Kasi Pidsus Iswan Noor mengungkapkan, dalam perkara korupsi tahun anggaran 2012 itu ada tiga terpidana. Mereka adalah Zulkarnain selaku kepala Dinas Kesehatan saat itu.
Kemudian, Viktorius Hendri selaku penyedia barang, dan Hendrikus Gamas selaku kontraktor pelaksana. Belakangan Zulkarnain dan Viktorius Hendri menyerahkan diri, tepatnya pada 13 dan 22 Januari lalu.
Keduanya sudah dieksekusi dan menjalani hukuman. Sementara Hendrikus Gamas belum diketahui keberadaannya. Kejaksaan selaku eksekutor telah menjadikan yang bersangkutan daftar pencarian orang (DPO).
Iswan mengaku lambatnya proses eksekusi para terpidana itu lantaran pihaknya memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding atau peninjauan kembali (PK), setelah divonis di Pengadilan Tipikor Samarinda, 2013 silam.
Namun, hanya Zulkarnain yang melakukan banding hingga PK. Adapun Viktorius dan Gamas hampir 10 tahun bebas berkeliaran. Ketiga terpidana tersebut divonis bersalah karena perbuatan mereka merugikan negara hingga Rp 200 juta. (rud/kri/k16)