BONTANG–Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bakal berakhir pada 31 Januari. Dalam waktu dekat, evaluasi akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19. Namun terjadi perbedaan pandangan di kalangan legislator mengenai skema pemkot untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut.
Sekretaris Komisi I Abdul Haris menyatakan, sebaiknya PPKM diperpanjang. Pasalnya, tren penambahan kasus belakangan hari ini cukup signifikan. Tak berhenti di situ, pengetatan protokol kesehatan (prokes) juga harus lebih tegas. Tanpa memandang bulu terhadap subjek pelanggarnya.
“Kalau ini meningkat terus, maka mau tidak mau PPKM harus diperpanjang. Diiringi dengan pengetatan. Soalnya masih ada yang bocor pengawasannya di sana-sini,” kata Haris.
Kelonggaran ini dipandang kemungkinan kurangnya personel. Menurut dia tidak ada toleransi bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan acara. Misalnya pernikahan atau kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak. Pemantauan pun harus dijalankan mengacu pada prokes.
Skemanya dengan mengaktifkan maksimal relawan yang terbentuk di tiap RT. “Dulu memang pernah terbentuk tetapi kerja nyatanya kurang. Tujuannya memperketat lingkungannya masing-masing,” ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Pekerjaan rumah bagi pemkot saat ini ialah memberikan edukasi kepada masyarakat. Sebab, sebagian ada yang menganggap pandemi ini tidak ada. “Entah itu mereka bosan atau tidak percaya. Padahal, ini membahayakan kalau tidak mematuhi anjuran. Situasinya pandemi bukan endemi,” tutur dia.
Berbeda, anggota Komisi I Rusli menyebut, ada cara terbaik untuk mengatasi penyebaran virus corona selain PPKM. Dengan jalan turun tangan dan aktif memberikan imbauan kepada masyarakat. Sehubungan pentingnya prokes. Jangan sampai terjadi kecemburuan sosial. Sebab masih ada lokasi yang tidak disasar kegiatan penegakkan disiplin.
“Tetap turun lapangan dan berikan imbauan supaya pemilik usaha kuliner mengatur jarak tempat duduknya,” terang politikus Hanura itu.
Mengingat, kondisi ekonomi saat ini sedang terimpit. Banyak masyarakat yang mencari rezeki di atas pukul 20.00 Wita. Sementara itu, aktivitas jual-beli di pagi hari masih diperbolehkan. Langkah paling tepat ialah memberikan kelonggaran asalkan pemilik usaha tetap memerhatikan prokes. Jika pengunjung tidak memakai masker bisa diminta untuk tidak masuk kawasan itu.
“Ada kecemburuan dengan aturan itu. Apakah Covid tidak menyebar di pagi hari. Masyarakat mempertanyakan itu pemerintah mampu tidak jika menutup pasar. Keliru melakukan penertiban pukul 20.00 Wita,” pungkasnya. (*/ak/ind/k8)