Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat masih mendalami kasus oral seks yang dilakukan oleh MA, 21, dengan seorang pria. Berdasarkan penyelidikan awal, MA baru berkenalan dengan pria tak dikenal itu di lokasi oral seks dilakukan.
“Dia (MA) kenal di TKP saja. Ketemu, langsung berbuat (oral seks),” kata Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1).
Ewo mengatakan, MA memang biasa nongkrong di sekitar halte bus dekat SMKN 34 Jakarta. Pada saat peristiwa oral seks, dia bertemu dengan seorang pria. Lalu diajak berbuat asusila di muka umum dengan imbalan uang Rp 22 ribu.
“Cowok itu sepertinya menurut pengakuan dia (MA) sering lewat sekitar situ, akhirnya diajak lah melakukan perbuatan asusila itu, oral,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, MA dikenakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Dia terancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu, pelaku pria masih dalam pengejaran.
Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan sebuah video pendek yang memperlihatkan tindakan asusila. Sepasang kekasih terlihat melakukan oral seks di halte bus dekat SMKN 34, Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Seorang warga yang tengah melintas sempat merekam aksi tak senonoh dua sejoli itu. Tapi keduanya nampak tak peduli dan asik melanjutkan oral seks di tempat umum.
Pelaku pria terlihat memakai sweater warna ungu, dengan celana jeans berdiri menghadap kekasihnya. Sedangkan pelaku perempuan sambil duduk melakukan oral seks. Pelaku pria terlihat menengok-tengok ke sekitarnya sambil memegangi kepala kekasihnya. (jpc)