SAMARINDA - Jajaran Polsek Sungai Kunjang mengamankan pria La Alen alias Ale (38) usai melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya sendiri La Rindu alias Rindu (31). Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 19 Januari 2021 lalu.
Seperti biasanya, pelaku Ale sedang bekerja di sebuah toko Jl Kahoi menerima barang dan ditaruhnya di gudang toko lantai 2. Ketika itu pelaku bersama korban Rindu.
Korban yang tinggal di Jl P Antasari kemudian mengatakan bahwa barang yang diterima pelaku kurang 3 dus. Pelaku pun lahir di Ambon marah karena merasa mengganggu pekerjaannya.
Adu mulut terjadi antar korban dan pelaku. Saat itulah pelaku Ale melakukan pemukulan ke korban. Dengan emosi tinggi, pukulan mendarat pelaku sebanyak satu kali ke belakang kepala korban. Kemudian dua kali pukulan bagian pelipis korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis dan melapor ke markas Polsek Sungai Kunjang.
Polisi langsung mengamankan Ale dan ditetapkan tersangka penganiayaan. Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto menjelaskan pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Untuk kepentingan penyidikan kini polisi membuat visum et revertum terhadap korban dan memeriksa tersangka Ale," ujarnya. (myn)