TANJUNG REDEB–Demi menjaga keamanan di wilayah hukumnya, personel Polsek Teluk Bayur yang dipimpin Kapolsek Iptu Kasiyono gelar kegiatan kepolisan rutin yang ditingkatkan dan menggelar razia minuman beralkohol pada Sabtu (23/1) malam.
Pihaknya menyasar ke wilayah Labanan Jaya. Pada giat tersebut, pihaknya berhasil menemukan tempat penjualan miras di jalan poros Lamin, Kampung Labanan Jaya yang ilegal. “Kami berhasil menemukan penjualan miras yang dijual seorang perempuan sekitar pukul 22.30 Wita,” jelasnya (24/1).
Penjual miras itu adalah MH (56), seorang ibu rumah tangga (IRT). Dari tangan MH, kepolisian mendapatkan 2 kaleng kecil bir, 3 botol anggur kolesom dengan kadar alkohol 17,5 persen, dan 7 botol bir dengan kadar alkohol 4,7 persen. “Dengan begitu, anggota langsung menyita barang bukti dan yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan pidana ringan (tipiring) berdasarkan Pasal 3 Nomor 11/2010 tentang Minuman Keras,” jelasnya.
Menggelar razia miras menurutnya salah satu cara untuk menekan terjadinya angka kriminalitas di wilayah hukum yang dipimpinnya. Pasalnya, salah satu pemicu terjadinya kriminalitas saat ini adalah oknum masyarakat yang dalam pengaruh minuman beralkohol, sehingga tidak sadar atas yang diperbuat.
“Tidak bisa dimungkiri, pemicu kriminalitas kebanyakan saat di bawah pengaruh alkohol, karena mereka tidak sadar dan melakukan tindakan yang keluar batas wajar. Karena itu kami tidak ingin hal itu terjadi,” tandasnya.
Dalam rangka mewujudkan wilayah yang aman dan tenteram, pihaknya akan terus menyasar tempat-tempat yang diduga menjajakan miras tanpa izin. “Itu demi keamanan semua, saya putuskan jangan sampai ada penjualan miras di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur,” kuncinya. (kpg/aky/dra/k16)