Ongkos Karantina Jamaah Umrah Rp 9,2 Juta

- Senin, 25 Januari 2021 | 10:21 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Asosiasi travel umrah terus meminta pemerintah membebaskan jamaah umrah dari kewajiban karantina sepulang dari Arab Saudi. Sebab, jamaah harus keluar ongkos tambahan yang lumayan besar. Biaya karantina selama lima hari bisa sampai Rp 9,2 juta per orang atau sekitar separuh dari ongkos umrahnya.

Kepala Bidang (Kabid) Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary menyebut, ketentuan wajib karantina lima hari itu keluar pada 14 Januari lalu. Aturan tersebut diterapkan kepada para pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk jamaah umrah.

Zaky menceritakan pada 18-19 Januari lalu ada dua grup jamaah umrah tiba di Indonesia. Mereka kemudian diwajibkan menjalani ketentuan protokol itu. Ketentuannya adalah wajib dua kali swab polymerase chain reaction (PCR) dan karantina selama lima hari. “Grup (maskapai) Lion dikarantina di Hotel Ibis Surabaya. Grup Saudia Airlines dikarantina di Hotel Ibis Slipi Jakarta,” kata Zaki kemarin (24/1).

Dia menjelaskan, jamaah harus menanggung biaya karantina itu. Sebab, biaya karantina bagi para jamaah umrah tidak digratiskan. Zaky mengungkapkan, ongkos karantina selama lima hari itu bervariasi. “Info harganya termurah Rp 3,5 juta sampai Rp 9,2 juta,” ungkapnya.

Zaky mengatakan, beragam upaya sudah mereka lakukan supaya jamaah umrah dikecualikan dalam aturan wajib swab PCR dua kali dan karantina lima hari itu. Di antaranya, mereka mengadu kepada Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Selain itu, Amphuri menyurati Satgas Covid-19 dengan ditembuskan kepada Kementerian Agama (Kemenag). Zaky mengatakan, jamaah umrah berbeda dengan pelaku perjalanan luar negeri yang masuk Indonesia lainnya. Sebab, jamaah umrah selama berada di Saudi menjalani protokol yang sangat ketat. Kemudian sebelum pulang ke Tanah Air, mereka juga wajib swab PCR negatif.

Dalam kesempatan itu, kata Zaky, pelaksanaan umrah saat ini sudah mulai berangsur normal. Di antaranya, batasan usia yang sebelumnya maksimal 50 tahun, kini menjadi 60 tahun. Dia mengatakan, banyak jamaah umrah Indonesia yang batal berangkat karena usianya lebih 50 tahun.

“Alhamdulillah sekarang sudah bisa (usia 60 tahun),” tuturnya. Selain itu, pelaksanaan umrah di Masjidilharam juga boleh lebih dari sekali. Informasi yang dia terima, jamaah bisa menjalankan umrah sebanyak dua kali. (wan/JPG/rom/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X