Penjualan Tanah Kaveling di Sekitar Stadion Utama Palaran Cuma Kedok, Pematangan Lahan Pun Tak Berizin

- Senin, 25 Januari 2021 | 10:05 WIB
BELUM JELAS: Aktivitas pembukaan lahan yang disebut-sebut untuk kavelingan perumahan, yang sempat diduga aktivitas pertambangan ilegal, belum jelas peruntukannya.
BELUM JELAS: Aktivitas pembukaan lahan yang disebut-sebut untuk kavelingan perumahan, yang sempat diduga aktivitas pertambangan ilegal, belum jelas peruntukannya.

SAMARINDA–Aktivitas yang disebut-sebut sebagai pematangan lahan tak jauh dari jalan masuk Stadion Utama Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, diduga belum mengantongi izin alias ilegal.

Tidak ada yang mengetahui pasti kegiatan tersebut. Namun, pengumuman lewat plang yang terpasang di akses masuk itu menyebut bakal ada tanah kaveling berukuran 10x15 meter persegi. Namun, jika pada umumnya mencantumkan nomor yang bisa dihubungi, di plang tersebut justru tak disebutkan.

PT Insani Bara Perkasa (IBP) selaku pemilik konsesi lahan yang memegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) juga tak tahu-menahu perihal aktivitas tersebut. Bahkan, dikonfirmasi belum lama ini, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda Syamsul Komari yang mengeluarkan izin pematangan lahan mengaku tak pernah menerbitkan izin di area dekat kompleks Stadion Utama Palaran. Terlebih izin aktivitas yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari sekolah menengah kejuruan (SMK) 14 Samarinda. Begitu pula izin pematangan lahan untuk tanah kaveling.

Tidak dikeluarkannya izin pematangan lahan di kawasan tersebut bukan tanpa alasan. Syamsul tak ingin menerbitkan lantaran pematangan lahan kerap dijadikan modus belaka untuk mengeruk “emas hitam”. Terlebih pertambangan masih besar. Tentu saja tak ada izin yang dikantongi membuat indikasi adanya kegiatan ilegal semakin mencuat. "Enggak pernah saya keluarkan izin di situ (kawasan Stadion Utama Palaran). Bisa saja itu jadi modusnya illegal mining. Potensi di situ masih besar," sebutnya.

Tak ada izin serta kegiatan yang dekat fasilitas umum menyita perhatian Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang. Ia menjelaskan, pematangan memang kerap jadi kedok bagi penjahat lingkungan untuk mengeruk sumber daya alam di Bumi Etam.

"Sebenarnya yang begini kan sudah sering ya. Bukan pertama terjadi. Ditambah pengawasannya juga minim, sedangkan pemerintah berikan banyak izin," ungkap Rupang. "Itu harus ditanggapi serius. Harus dicek dulu, apa benar itu pematangan lahan saja, apa benar untuk properti, perumahan. Jangan-jangan kedok individu yang punya tanah untuk memuluskan modus kejahatan," tambahnya.

Rupang turut menyoal perusahaan pertambangan pemegang konsesi lahan tersebut. Menurutnya, jika kegiatan ilegal terjadi, pemegang konsesi juga harus bertanggung jawab. Sebab, pemegang konsesi wajib menjaga lahan yang telah diberikan pemerintah.

"Mereka wajib mengawasi. Itu harus dilaporkan setiap ada kegiatan. Terlebih kalau ada indikasi kegiatan melanggar hukum ke pengawas (ESDM) atau ke aparat penegak hukum. Jika dikatakan baru tahu (ada kegiatan) berarti perusahaan lalai dalam pengawasan dan harus tanggung jawab," pungkasnya. (*/dad/dra/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X