Pam Swakarsa Berpotensi Hidupkan Ormas Mirip FPI

- Sabtu, 23 Januari 2021 | 12:36 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo
Komjen Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA–Pam swakarsa, program prioritas Komjen Listyo Sigit Prabowo mendapatkan sorotan tajam. Pasukan pengamanan masyarakat swakarsa (pam swakarsa) dinilai potensial kembali menghidupkan organisasi masyarakat semacam Front Pembela Islam (FPI).

Pasalnya, FPI merupakan elemen pam swakarsa yang dibentuk pada 1998 untuk membantu TNI menjaga Sidang Istimewa MPR. Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar mengatakan, wacana pengaktifan pam swakarsa oleh Listyo Sigit kontradiktif dengan kebijakan pemerintah belakangan ini. Sebut saja, kata dia, pembubaran dan pelarangan segala aktivitas FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga akhir Desember lalu.

Haris mengatakan, FPI merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang menjadi salah satu elemen anggota pam swakarsa. FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 atau saat pemerintah membentuk pam swakarsa dengan misi utama membantu TNI untuk menyukseskan Sidang Istimewa MPR November di tahun yang sama. ”Cikal bakal FPI ini kan dari pam swakarsa,” kata Haris, kemarin.

Dari hal tersebut, Haris menyebut, rencana pengaktifan pam swakarsa akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Di satu sisi, kata dia, pemerintah membubarkan FPI yang merupakan “anak” pam swakarsa. Sementara itu, di sisi lain Polri berencana mengaktifkan lagi pam swakarsa. ”Tujuannya jadi nggak jelas,” papar direktur eksekutif Lokataru Foundation tersebut. Koalisi Reformasi Sektor Keamanan (KRSK) menambahkan, pengaktifan pam swakarsa berpotensi melanggar HAM.

Sebab tidak ada kualifikasi yang jelas mengenai organisasi yang dapat dikukuhkan sebagai pam swakarsa. ”Batasan wewenang Polri dalam melakukan pengerahan massa pam swakarsa juga tidak jelas aturannya,” terang Usman Hamid, anggota KRSK.

Menurut KRSK, pengerahan massa pam swakarsa dalam menjalankan sebagian tugas dan fungsi Polri ke depan berpotensi berujung pada peristiwa kekerasan, konflik horizontal, dan penyalahgunaan wewenang. ”Tentu ujung-ujungnya tetap akan terjadi peristiwa kekerasan,” papar direktur eksekutif Amnesty International Indonesia itu.

Sementara dari pihak legislator sempat membahas juga terkait wacana adanya Pam Swakarsa. Wacana ini dikaitkan dengan adanya rencana dari pihak TNI yang membutuhkan komponen pendukung dan komando cadangan. Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menyebutkan, ada kemungkinan tumpang tindih antara pam swakarsa dan program lain yang diatur dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) tersebut.

"Yang harus dicermati adalah rencana pemerintah dalam hal ini Polri untuk mengaktifkan kembali Pam Swakarsa. Jangan sampai terkesan Kemenhan punya massa berbentuk Komduk dan Komcad sedangkan Polri punya massa berbentuk pam swakarsa. Pemerintah harus kompak," jelasnya secara tertulis kemarin. Sementara anggota Fraksi PKS lainnya, Ahmad Dimyati, menjelaskan bahwa pam swakarsa yang direncanakan kapolri kali ini lebih kepada bantuan polisi atau banpol. Pembentukannya menurut dia tidak masalah selama bertujuan melatih dan membina pasukan pengamanan masyarakat agar tidak menjadi premanisme.

Meski secara ideal pengamanan masyarakat dibentuk oleh warga, namun pam swakarsa ini dinilai bisa lebih menekan penyalahgunaan wewenang keamanan. Yakni melalui pelatihan dan rekomendasi dari polisi. "Harus profesional, harus dilegalisasi oleh polisi," jelasnya. Kendati rencana menghidupkan kembali pam swakarsa mendapatkan banyak kritik penolakan, Polri masih enggan untuk membatalkan pembentukan pam swakarsa. Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan menjelaskan, pam swakarsa ini terbentuk atas kemauan dan kesadaran sendiri dari masyarakat. ”Untuk menghadirkan fungsi kepolisian agar lingkungannya aman,” tuturnya dalam konferensi pers kemarin.

Menurut dia, konsep pam swakarsa itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian. Yang selanjutnya, dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4/2020. Dalam perkap itu diatur beberapa aspek, seperti satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling). ”Ada juga sesuai perizinan yang dikeluarkan Polri,” terangnya. Perekrutan dari pam swakarsa ini dilakukan melalui badan usaha yang berfokus kepada pengamanan. Nantinya, dilakukan seleksi di binmas setiap polda dan dilanjutkan ke Mabes Polri. ”Seleksinya sampai ke Mabes,” paparnya. (tyo/idr/deb/jpg/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X