SAMARINDA–Pembukaan lahan di tepi Jalan Stadion Utama Kaltim menimbulkan tanda tanya. Tak ada yang tahu secara pasti kegiatan yang dilakukan di lahan yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 14 itu.
Bahkan, PT Insani Bara Perkasa (IBP) selaku pemilik konsesi lahan atau pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) juga tidak tahu.
Dikonfirmasi belum lama ini, Humas PT IBP Musdalifah Adam mengklaim kegiatan yang disebut-sebut pematangan lahan itu bukan kegiatan PT IBP. Dia menyebut, jika lahan yang dekat fasilitas umum itu telah ditinggalkan sejak lama.
Beberapa kali muncul di surat kabar, dua alat berat yang sebelumnya terpampang seketika menghilang. Bahkan pada tepi lahan yang disulap menjadi jalan perlintasan alat berat terpajang spanduk yang menerangkan akan dibuka penjualan tanah kavelingan.
Hanya saja mengganjal, tak ada contact person untuk mencari informasi yang lebih lanjut tentang penjualan tanah. Harian ini kembali mencari tahu ada tidaknya izin yang dikantongi dalam aktivitas pematangan lahan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.
Kepada Kaltim Post, Kepala DLH Nurrahmani mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait perizinan kegiatan tersebut. Namun, jika aktivitasnya pematangan lahan harusnya mengantongi izin. Setelah mendapatkan izin, barulah pihaknya memberikan advis teknis lingkungan.
“Kalau pematangan lahan itu izinnya ke Dinas Pertanahan, setelah itu Dinas Pertanahan menyurati kami, isinya soal arahannya pematangan lahan yang memerhatikan lingkungan, lalu kami berikan saran itu kepada Dinas Pertanahan kembali. Soal izin coba tanyakan dahulu ke Dinas Pertanahan," ujarnya.
Harian ini kembali menelusuri perizinan ke Dinas Pertanahan Samarinda. Rupanya, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda Syamsul Komari mengatakan, pihaknya tak pernah mengeluarkan izin pematangan lahan di area Kompleks Stadion Utama Kaltim.
“Kalau itu memang benar kegiatan pematangan lahan untuk kaveling, apakah ada izin? Saya tidak pernah mengeluarkan izin situ (kawasan Stadion Palaran),” ucapnya.
Komari juga menegaskan, pihaknya tak pernah mengeluarkan izin di area tersebut. Sebab, pematangan lahan kerap dijadikan akal bulus pengusaha nakal untuk mengeruk emas hitam. Terlebih, kawasan tersebut masih memiliki potensi pertambangan yang besar.
“Dari dulu, saya nggak pernah keluarkan izin di situ, karena modusnya illegal mining itu. Kalau saya keluarkan pematangan dia bisa mengurus IUPK (izin usaha pertambangan khusus) untuk itu yang 30 ribu metrik ton per izin. Makanya saya nggak pernah keluarkan karena yang di Palaran modusnya seperti itu,” beber Komari.
Dulu, kata dia, banyak yang mengambil batu bara di area itu. “Karena Insani itu izin PKP2B-nya sudah mati, tahun 2019 kalau tidak salah. Sementara potensinya masih besar di situ, jadi diambil-ambil,” sambungnya.
Tentu saja tanpa adanya izin yang diberikan indikasi terkait kegiatan ilegal semakin tercium. Untuk itu, Komari akan menerjunkan tim ke lokasi tersebut. “Nanti kami coba cek, karena biasa kami turun dengan Satpol PP. Karena yang punya kewenangan kan mereka,” tukasnya. (*/dad/kri/k8)