PROKAL.CO,
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda tengah memantau pengelolaan kawasan pergudangan di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. DLH telah mengeluarkan 10 rekomendasi kepada pengelola Samarinda Central Bizpark (SCB).
SAMARINDA–Kasi Pengadu dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Samarinda Aldila Rahmi Zahara menerangkan, pada sidak bersama Komisi III DPRD Samarinda, Jumat (15/1) lalu, pihaknya membuat catatan hasil pemantauan. Dari sana diketahui beberapa kekurangan dalam pengelolaan lingkungan kawasan pergudangan baru tersebut.
Misalnya, sistem pengelolaan banjir kawasan yang tidak sesuai. Termasuk daya tampung kolam retensi yang jauh dari rekomendasi pada izin analisis dampak lingkungan (amdal). Yakni, 12 ribu meter kubik air tapi eksisting hanya kurang dari 1.000 meter kubik air dan faktor lainnya.
“Semua rekomendasi adalah arahan untuk mengatasi dampak lingkungan yang terjadi dan harus ditaati," tegasnya, Jumat (22/1).
Sementara itu, Kasi Penegakan Hukum Lingkungan DLH Samarinda Muhammad Erwin Agus menjelaskan, dalam alur pemberian rekomendasi pengelolaan lingkungan terdapat dua tahapan. Yakni, tahap pembinaan yang meliputi pemberian rekomendasi tata lingkungan kawasan, dan tahap pengawasan meliputi sejauh mana rekomendasi dalam pengajuan izin lingkungan dijalankan.