BALIKPAPAN – Pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku sejak Minggu (17/1) lalu, masih berjalan hingga akhir Januari. Bukan hal asing lagi, situasi ini kembali menggerus hampir semua sektor. Salah satunya pusat perbelanjaan.
Pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Plaza Balikpapan, turut merasakan hal serupa. Walau dikatakan oleh pihak manajemen mal, dampak yang diberikan tidak signifikan.
Diakui bahwa terjadi sedikit penurunan sejak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikeluarkan. Secara persentase, penurunan terjadi di kisaran 5 persen dari akhir 2020 lalu.
“Cukup berdampak khususnya di kerumunan dan daya beli. Ini kami lihat dari traffic pengunjung akhir pekan lalu,” ujar Public Relation Plaza Balikpapan Berka Adi Sasongko.
Selain karena PPKM, ia menyebut faktor lain juga memberi pengaruh. Yakni penutupan dua tenant yakni CGV dan Fun Station, yang baru saja beroperasi. Juga, informasi yang beredar soal peningkatan kasus aktif Covid-19 di Balikpapan.
Karena itu, pihaknya juga meniadakan event sejak awal Januari sesuai arahan Pemkot Balikpapan. Mal hanya diimbau murni sebagai wadah bisnis jual beli.
Sementara, Sea Side Avenue yang menjadi daya tarik baru, dinilai masih mampu menarik pengunjung. Kawasan yang menyajikan panorama laut ini dinilai masih stabil jika dilihat dari segi pengunjung.
Menurut dia, pengunjung masih cukup ramai yang bertandang ke pusat perbelanjaan. Sebab, selama PPKM berjalan, seluruh objek wisata dan fasilitas umum turut ditutup.
Mengacu pada situasi saat ini, pihak mal pun melakukan pengetatan terhadap penerapan protokol kesehatan. Serta, perubahan jam operasional yakni mulai pukul 11.00–21.00 Wita.
Terakhir, Berka menyebut, pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah setempat. Apabila diberlakukan pembatasan lanjutan, pihak mal akan turut menyesuaikan dengan situasi.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak tenant. Kalau diimbau agar operasional ditekan lagi akan kami ikuti. Intinya, akan kami ikuti jika memang terkait mengurangi penyebaran kasus,” pungkasnya. (*/okt/rdh/k16)