Verifikator Perketat Pemeriksaan Pelaku Perjalanan

- Sabtu, 23 Januari 2021 | 12:00 WIB
LEBIH TEGAS: Prosedur pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas akan lebih mengetatkan pengecekan surat keterangan hasil tes Covid-19.
LEBIH TEGAS: Prosedur pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas akan lebih mengetatkan pengecekan surat keterangan hasil tes Covid-19.

Penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 akan diganjar sanksi pidana. Baik yang membuat maupun yang menggunakan.

 

JAKARTA–Penanganan Covid-19 memastikan petugas verifikator Covid-19 melakukan pemeriksaan ketat di pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional. Hal itu menyusul terbongkarnya sindikat yang memalsukan surat tes polymerase chain reaction (PCR) dengan cara diperjualbelikan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, para calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

"Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen ataupun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case," tegas Wiku, Kamis (21/1).

Bagi yang menyalahgunakan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19, sanksi pidana akan dijatuhkan. Hal itu sudah ditegaskan melalui Pasal 267 Ayat 1 dan Pasal 267 Ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman pidana kurungan selama empat tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," Wiku menekankan.

Untuk itu, masyarakat pun diimbau menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan perjalanan domestik. Hal itu juga bertujuan menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar-daerah di Indonesia. (ista/qq/krs/dwi/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB
X