SAMARINDA - Seorang residivis penganiayaan, inisial AS (37) mencabuli anak tirinya sampai 4 kali. Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku mencekoki korban dengan obat penenang dan perangsang. Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Rifka Widyawira Arya Putra mengatakan pelaku AS mencabuli korban ketika di rumahnya dalam keadaan kosong.
"Korban dicabuli di ruang tamu depan televisi sebanyak 4 kali dalam rentang waktu Desember 2020 hingga Januari 2021," katanya. Polisi memperkirakan korban ketika itu merasa takut bercerita atas kejadian yang menimpanya. Karena ia juga tak sadar dicabuli pelaku AS akibat pengaruh obat penenang.
"Korban baru sadar dicabuli ketika dirinya sudah tak berpakaian dan terbangun melihat disampingnya ada pelaku AS yang tertidur," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti.
Kasus pencabulan ini baru terkuak ketika korban mulai berani cerita ke kakak kandungnya. "Kakak korban lalu melapor ke ibunya. Atas perbuatan pelaku, ibu korban melapor ke kepolisian. Polisi lalu mengamankan pelaku di rumah sakit ketika berobat alami penganiayaan oleh keluarga korban," jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah menyita barang bukti pakaian dalam milik korban yang berusia 13 tahun dan melakukan visum terhadap korban.
Pelaku AS dijerat pasal 81 ayat 3 jo pasal 76d Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Sementara itu, pelaku AS saat ditahan di markas Polsek Samarinda Kota terus menangis. Ia menyesal telah mencabuli korban dan masih sayang dengan istrinya. Pelaku AS juga mengaku tak punya masalah dengan istrinya. "Tidak ada pak. Saya masih sayang istriku. Aku orang susah," katanya. (myn)