Segera Atasi Tingginya Keterpakaian Tempat Tidur

- Sabtu, 23 Januari 2021 | 11:58 WIB
MENDESAK: Petugas membersihkan tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19. Di Jawa–Bali, tingkat keterisian tempat tidur masih tinggi.
MENDESAK: Petugas membersihkan tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19. Di Jawa–Bali, tingkat keterisian tempat tidur masih tinggi.

JAKARTA–Tingginya tingkat keterpakaian tempat tidur ruang isolasi dan ICU pada rumah sakit rujukan Covid-19 harus diatasi segera oleh pemerintah daerah. Terutama pada provinsi-provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang mendominasi urutan teratas keterpakaian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) tertinggi dengan persentase di atas 70 persen.

Memang, selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa–Bali pergerakannya masih terlihat fluktuatif. "Kita harus bersatu padu menekan angka penularan untuk mencegah lumpuhnya sistem kesehatan secara keseluruhan, baik karena tempat tidur yang sudah terisi penuh ataupun akibat tenaga kesehatan yang sudah kewalahan memberikan pelayanan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Dari data keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 pada 34 provinsi didominasi daerah di Pulau Jawa. Bahkan, dari tujuh provinsi teratas dengan angka keterpakaian tempat tidur lebih 70 persen, lima di antaranya berada di Pulau Jawa. Yaitu, DKI Jakarta, DI Jogjakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur. Untuk provinsi di luar Jawa yaitu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

"Hal ini menunjukkan, provinsi-provinsi di Pulau Jawa, memiliki kasus aktif yang cukup tinggi. Sehingga, semakin meningkatkan angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan," jelasnya.

Khusus selama masa PPKM Jawa dan Bali, meski terlihat tingkat keterisiannya fluktuatif, namun dapat dikatakan masih dalam kondisi yang rawan. Ada dua provinsi di Pulau Jawa-Bali yang menunjukkan perkembangan ke arah yang baik yaitu Jawa Tengah dan Bali karena telah menyentuh angka BOR di bawah 70 persen.

"Namun, BOR di Jawa Tengah dan Bali belum rendah dari 50 persen, sehingga masih tergolong rawan dalam hal ketersediaan tempat tidur bagi pasien baru," lanjut Wiku.

Selain Bali dan Jawa Tengah, provinsi lain dengan tingkat keterpakaian tempat tidur di angka 50–69 persen yakni Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Provinsi-provinsi ini disarankan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus, dengan melakukan upaya antisipasi semaksimal mungkin.

Melihat tingginya angka keterpakaian tempat tidur ini, para pimpinan daerah diminta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat. Agar dapat menambah kapasitas bed dengan mengonversi ruangan pelayanan kesehatan umum menjadi ruang pelayanan khusus Covid-19.

"Serta menambah jumlah tenaga kesehatan dengan membebaskan syarat kepemilikan surat tanda registrasi (STR) untuk praktik, dan upaya-upaya lain tentunya," kata Wiku. (ista/qq/krs/dwi/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X