UMK Berau Jadi Rp 3,4 Juta

- Sabtu, 23 Januari 2021 | 11:46 WIB

Gubernur Kaltim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan upah minimum Kabupaten Berau di 2021. Dalam SK tersebut, UMK Berau naik menjadi Rp 3,4 juta.

 

TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Junaidi menuturkan, kenaikan UMK Berau mulai berlaku 1 Januari 2021. Setelah Dewan Pengupahan melakukan rapat bersama buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “Mulai berlaku sejak 1 Januari lalu,” ujarnya.

Ia menuturkan, kenaikan UMK sudah sesuai Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta diatur Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan. Lanjut dia, permasalahan UMK disesuaikan dengan inflasi, tetapi selama ini inflasi di Berau memang tidak pernah diukur.  “Yang menentukan UMK itu gubernur, setelah mendapat hasil rapat Dewan Pengupah,” ungkapnya.

Junaidi menambahkan, di 2020 UMK Berau sebesar Rp 3.386.593 menjadi Rp 3.412.331 atau mengalami kenaikan Rp 25.738.  “Naik 0,76 persen dari tahun lalu,” ujar Junaidi.

Sementara itu, Ketua DPC Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan KSBSI) Kabupaten Berau, Budiman Siringo Ringo, menuturkan, dengan adanya kenaikan upah ini, tidak masalah bagi dirinya. Yang terpenting tuntutan buruh sudah terpenuhi. “Sebenarnya minta naik 2,5 persen. Tapi syukur saja, ada kenaikan UMK,” ujarnya.

Kata dia, untuk Kaltim hanya ada tiga kabupaten/kota yang mengalami kenaikan, salah satunya Berau. Setelah melalui perdebatan alot dengan Dewan Pengupah, akhirnya ada kenaikan untuk kesejahteraan buruh. “Iya legawa saja,” katanya.

Terpisah, Ketua Apindo Berau Al Hamid menanggapi terkait kenaikan UMK Berau ini. Pada dasarnya pihaknya mendukung keputusan itu karena sudah disetujui bupati dan gubernur.  Meski sedikit menyayangkan, karena sebelumnya pihaknya tidak dilibatkan dalam rapat saat pembahasan penetapan UMK. Waktu itu difasilitasi Disnaker Berau.

Al Hamid menyebut, terkait dampak kenaikan UMK ini, semua keputusan diserahkan kepada Pemkab Berau dan Disnakertrans. “Harapan ke depan Apindo bisa dilibatkan dalam perihal pembahasan UMK,” tuturnya.

Ketua DPRD Berau Madri Pani menuturkan, dengan kenaikan UMK ini membawa angin segar bagi para buruh. Sebab, dari segi ekonomi bisa meningkat. Selain itu, ucap dia, upah minimum disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Memang ada kenaikan 0,76 persen. Memang tidak terlalu tinggi, hal ini kemungkinan karena pandemi Covid-19,” ujarnya. (hmd/ind/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X