BONTANG - Pemkot Bontang telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Berlandaskan surat edaran wali kota 188.65/80/DINKES/2021. Mulai 18–31 Januari mendatang. Hanya, kebijakan itu tidak berpengaruh terhadap aturan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bontang.
Kalapas Bontang Ronny Widiyatmoko mengatakan, sejak pandemi Covid-19, aturan yang diberlakukan tetap bahwa kunjungan langsung keluarga ditiadakan. Pihak lapas pun memfasilitasi pertemuan tahanan dengan keluarga secara virtual.
“Kami masih berlakukan pertemuan daring," kata Rony seusai upacara pisah sambut tiga pejabat lapas Bontang, Jumat (22/1).
Ia menyebut tidak berani mengambil risiko, sehingga pertemuan daring dianggap langkah paling aman, baik bagi petugas lapas, WBP, maupun keluarga warga binaan.
"Kami tidak mau melepas hak mereka (warga binaan, Red) untuk silaturahmi dengan keluarganya. Jadi, kami fasilitasi dengan membuka semacam wartel di sini (lapas) untuk mereka video call," ucapnya.
Pihak lapas menyediakan delapan perangkat komputer. Jamnya pun layaknya waktu besuk. Mulai 08.00–15.00 Wita. Skemanya, keluarga warga binaan menghubungi pihak lapas bila ingin bersua keluarga mereka yang “dididik” di Lapas.
Selanjutnya pihak lapas meminta waktu sekira 15 menit untuk memanggil warga binaan dimaksud. Baru setelahnya keluarga dan warga binaan bisa melakukan video call sesuai durasi yang ditentukan lapas.
Selain meniadakan kunjungan langsung, Lapas Klas II A Bontang juga belum menerima tahanan dari kepolisian dan tahanan kejaksaan. Yang diterima hanya tahanan pengadilan, baik yang masih menjalani proses peradilan maupun yang sudah keluar putusan.
"Masih tahanan pengadilan dari Bontang Kutim, yang lain masih belum," bebernya.
Data terakhir, total warga binaan di Lapas Klas II A Bontang berjumlah 1.197 orang. Mereka berasal dari Bontang dan Kutim. Sekira 70 persen warga binaan dulunya tersangkut kasus narkotika. (*/ak/ind/k16)