JAKARTA– Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menyeret presenter Raffi Ahmad dihentikan. Hal itu merujuk hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian. Pihak berwajib tak mendapati bukti-bukti pelanggaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus membenarkan bahwa pesta yang berlangsung di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/1) itu diadakan secara mendadak oleh pemilik rumah tanpa undangan.
’’Acara tersebut memang spontanitas. Dari keterangan saksi-saksi, tamu yang datang pun hadir tanpa undangan. Hanya teman-teman terdekat,’’ ucap Yusri saat ditemui di kantornya (21/1).
Selain itu, luas keseluruhan rumah pribadi milik Ricardo Gelael tersebut mencapai 4.000 meter persegi. Acara itu digelar di dalam hall basket seluas 30 x 20 meter dan mampu menampung hingga 300 orang.
Tamu yang datang hanya 18 orang. Termasuk Raffi dan istrinya, Nagita Slavina. Selain itu, ada Anya Geraldine, Ahok, Ahmad Albar, dan Gading Marten. Artinya, tidak 1 persen jumlah orang yang hadir dari total keseluruhan kapasitas ruangan. Seluruh tamu juga terbukti sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Mulai pengecekan suhu hingga tes swab antigen.
’’Dari 18 orang tersebut, hasil tes swab semuanya negatif (Covid-19, Red),’’ tegas Yusri. Karena itu, pihaknya menerbitkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3) terhadap perkara yang sempat jadi bahan perbincangan publik itu. (shf/c18/ayi)