Pembebasan Lahan Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang Sisi Balikpapan, 90 Persen Lahan Milik Perseorangan

- Jumat, 22 Januari 2021 | 12:09 WIB
Jembatan Pulau Balang sudah tersambung. Sayangnya masih ada masalah di jalan pendekat segmen Balikpapan.
Jembatan Pulau Balang sudah tersambung. Sayangnya masih ada masalah di jalan pendekat segmen Balikpapan.

BALIKPAPAN–Pembebasan lahan jalan pendekat Jembatan Pulau Balang sisi Balikpapan terus bergulir. Dengan luasan sekitar 129 hektare, pengadaan lahan yang berlokasi di Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, diperkirakan memakan waktu dua tahun. Yakni, 2021 hingga 2022.

Sebelumnya, surat keputusan (SK) penerbitan penetapan lokasi (penlok) yang didelegasikan kepada wali kota Balikpapan telah diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim. Untuk selanjutnya diumumkan ke masyarakat. Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Akses Jembatan Pulau Balang sisi Balikpapan, telah mengumumkannya di harian ini pada Kamis (21/1).

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Lahan Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang sisi Balikpapan Jeni Carold Butarbutar menyampaikan, selain pengumuman di media massa, pengumuman juga akan dilakukan di Kantor Kelurahan Kariangau dan Kecamatan Balikpapan Barat selama 7–14 hari. “Selanjutnya kami akan melakukan pematokan lahan yang akan dibebaskan,” katanya, kemarin. Setelah pengumuman dilakukan, DPUPRPera Kaltim akan bersurat ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan (Kantah) Provinsi Kaltim.

Guna meminta dilanjutkan ke tahapan pelaksanaan pengadaan lahan. Menurut identifikasi sementara, mayoritas lahan yang akan dibebaskan merupakan milik perseorangan. “Identifikasi sementara sekitar 90 persen, tanah milik perseorangan. Sisanya perusahaan,” katanya. Kabid Bina Marga DPUPR-Pera Kaltim Irhamsyah menambahkan, pengumuman selama 14 hari itu dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi pemilik lahan yang keberatan terhadap hasil inventarisasi lahan yang sudah dilakukan.

Jika, tidak ada yang menyanggah, DPUPR-Pera Kaltim akan bersurat ke Kanwil BPN/Kantah Kaltim untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan pengadaan lahan. Selanjutnya, Kanwil BPN Kaltim akan menunjuk panitia pelaksanaan pengadaan lahan yang melibatkan BPN/Kantah Balikpapan. “Kami bersama-sama akan melakukan melakukan pengukuran. Kemudian, kami juga akan melaksanakan pemasangan patok,” katanya.

Untuk identifikasi kepemilikan lahan yang akan dibebaskan, DPUPR-Pera Kaltim akan mengacu pada dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) atau land acquisition and resettlement plan (LARP). Yang memuat luasan lahan beserta daftar pemilik lahan yang masuk ke wilayah jalan pendekat yang akan dibangun tersebut. “Data itu, akan kami serahkan juga ke BPN. Lebih banyak lahan milik perorangan daripada perusahaan,” ucapnya tanpa memerinci data tersebut.

Dengan banyaknya lahan yang dikuasai oleh perorangan maupun perusahaan, akan berdampak pula pada anggaran pembebasan lahan yang akan dialokasikan nanti. Akan tetapi, pihaknya belum memperkirakan anggaran yang harus digelontorkan. Sebelum dilakukan penaksiran oleh tim appraisal. “Yang jelas, untuk anggaran pembebasan lahan, kami menunggu hasil dari appraisal,” ujar pria yang akrab disapa Iing itu. Mengenai anggaran pembebasan lahan, akan dibebankan kepada Pemprov Kaltim atau pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iing belum bisa memastikan hal tersebut.

Karena untuk saat ini, pihaknya masih berupaya menyelesaikan administrasinya mengenai pengadaan lahan tersebut. “Kami berharap, pembebasan lahan juga bisa dibiayai APBN. Melalui dana talangan, LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) atau lainnya. Mudah-mudahan APBN bisa melakukan, jadi lebih ringan. Dan tentunya lebih cepat,” harapnya.

Pada detail engineering design (DED) atau detail gambar kerja yang telah dibuat DPUPR-Pera Kaltim, anggaran untuk pembangunan fisik jalan memerlukan sekitar Rp 930 miliar. Jalan pendekat ini memiliki spesifikasi sepanjang 15,35 kilometer, dengan ROW (right of way) atau lebar badan jalan 80–100 meter. Jalan menuju Jembatan Pulau Balang dari Balikpapan itu, akan dibangun dengan desain dua jalur dan empat lajur. Jika berjalan sesuai perencanaan yang telah disusun, pengerjaan fisiknya bisa dilaksanakan mulai tahun ini. Dengan masa pengerjaan selama dua tahun. Sehingga akses Jembatan Pulau Balang akan terhubung sepenuhnya pada sisi Balikpapan dengan sisi PPU pada tahun 2022. (kip/riz/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X