Kritik Pam Swakarsa, Dukung Tilang Elektronik

- Jumat, 22 Januari 2021 | 12:04 WIB
-Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri. Salah satu program unggulannya adalah electronic traffic law enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal sebagai tilang elektronik.
-Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri. Salah satu program unggulannya adalah electronic traffic law enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal sebagai tilang elektronik.

JAKARTA-Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri. Salah satu program unggulannya adalah electronic traffic law enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal sebagai tilang elektronik. Selama ini tilang elektronik itu baru ngetren di Jakarta, namun ternyata Korlantas Polri telah berupaya menerapkan tilang elektronik di sejumlah kota lainnya.

Setidaknya ada lima kota yang telah menerapkan dan menguji coba tilang elektronik tersebut. Selain Jakarta, ada Makassar, Semarang, Solo, dan Surabaya. Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrsyhnanda Dwilaksana menyebutkan, memang ETLE atau tilang elektronik akan diterapkan se-Indonesia. “Sistem itu dikembangkan di seluruh Indonesia,” ujar profesor ilmu kepolisian tersebut.

Dalam pelaksanaannya, tilang elektronik itu menjadi kebijakan setiap direktorat lalu lintas di tiap polda. Dengan tilang elektronik itu, semua sejajar di mata hukum. “Siapa saja yang melanggar, baik masyarakat umum, aparat penegak hukum, maupun pejabat negara, begitu melanggar lalu lintas tercatat,” urainya.

Di Jakarta, persoalan paling utama dalam penerapan tilang elektronik adalah jumlah closed circuit television (CCTV). Karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus berupaya menambah jumlah CCTV.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pihaknya sedang mengajukan proposal penambahan CCTV atau kamera untuk ETLE yang akan dipasang di jalanan ibu kota. “Kami telah mengajukan ke Pemprov DKI untuk penambahan sekitar 50 kamera ETLE,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya kemarin (21/1).

Jumlah kamera yang saat ini telah beroperasional mencapai 57 unit. Dia mengatakan, kamera tersebut mampu untuk mendeteksi semua jenis pelanggaran lalu lintas. “Kamera dapat menangkap pelanggaran itu,” paparnya.

Ada sejumlah pelanggaran yang bisa dideteksi kamera ETLE yakni, tidak memakai helm, menggunakan handphone, melanggar rambu dan markah, tidak memakai sabuk keselamatan, bahkan penggunaan pelat nomor palsu. “Tentunya harus siap untuk ditilang yang melanggar itu,” jelasnya.

Diketahui, di Makassar telah menerapkan tilang elektronik sejak 2018. Lalu, penerapan tilang elektronik di Solo juga telah dilakukan sejak 2019. Untuk dua kota lain, Semarang dan Surabaya sempat melakukan uji coba tilang elektronik tersebut.

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijawarno mendukung langkah Komjen Listyo Sigit Prabowo dengan program ETLE. Menurutnya, langkah itu sangat tepat untuk jalanan Indonesia. “Bagus dan semoga serius diterapkan,” paparnya dihubungi kemarin.

Namun, saat ini ada tantangannya yang perlu dicari solusinya. Yakni, kemungkinan adanya penggunaan pelat nomor orang lain serta masyarakat yang jual-beli kendaraan, namun tidak balik nama. “Belum lagi ada saja ragam model kecurangan lainnya,” urainya.

Dia mengatakan, ada juga kebiasaan pejabat yang mengganti pelat merah kendaraan menjadi pelat hitam. Yang pasti, masyarakat harus sadar kelalaiannya. “Lalu, pejabat juga harus memberi contoh,” tuturnya.

Program ETLE dari Komjen Listyo Sigit memang perlu didukung. Namun, dalam visi dan misi sebagai Kapolri, ada beberapa yang perlu disoroti. Koalisi Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri atas KontraS, Amnesty International Indonesia, HRWG, LBH Jakarta, Setara Institute, PBHI, dan ICW menyoroti beberapa poin dalam visi-misi yang disampaikan oleh Listyo dalam fit and proper test di DPR. Di antaranya, berkenaan dengan akuntabilitas dan brutalitas aparat kepolisian ketika berhadapan dengan massa yang berdemonstrasi.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut, hal itu harus menjadi perhatian khusus. Sebab, sudah berulang aparat kepolisian bertindak represif terhadap aksi-aksi massa. Mulai gerakan mahasiswa dan pelajar dalam aksi bertanda pagar Reformasi Dikorupsi sampai penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, Fatia menilai Listyo menyampaikan visi dan misi yang berpotensi melahirkan pelanggaran HAM. Di antaranya, rencana mengaktifkan Pam Swakarsa. “Kebijakan itu berpotensi melanggar HAM,” ungkap Fatia.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X