TENGGARONG – Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram, yang dikendalikan oleh tahanan dari Lapas Tenggarong ditindaklanjuti Kanwil Kemenkumham Kaltim. Kanwil Kemenkumham pun menyampaikan komitmennya memberantas peredaran narkoba di lapas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sri Yuwono saat menyambangi Lapas Tenggarong pada Kamis (21/1) dini hari. Ia menegaskan komitmennya menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba, dengan cara membantu pihak kepolisian mengungkap peredaran barang haram tersebut.
“Kami sangat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Kalau pihak kepolisian ingin mengungkapkan, menjadi kewajiban kami untuk membantu,” katanya.
Turut hadir Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Didik Heru Sukoco dan Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto.
Ia mengapresiasi Satuan Reskoba Polresta Samarinda Samarinda yang berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu seberat 3 kilogram yang dikendalikan dari Lapas Tenggarong. Yaitu berinisial Na yang merupakan tahanan titipan dari pengadilan.
Terduga pelaku, Na kini diamankan bersama Su alias Ad dan An alias On, yang sudah lebih dulu diamankan. Sri Yuwono melanjutkan, pihak Lapas Tenggarong bahkan mempersilakan dan memfasilitasi pihak kepolisian menemui Na, untuk mempertemukan dengan tersangka lain yang berhasil mereka tangkap.
“Pada Sabtu pagi sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, pihak kepolisian ke sini ingin bertemu tahanan itu. Kita layani dan ditemukan antara orang yang ditangkap dengan tahanan yang dimaksud tersebut,” tuturnya.
Namun, ketika ingin dibawa petugas kepolisian, pihak Lapas Tenggarong tidak memberikan, dengan alasan yang bersangkutan tahanan titipan dari pengadilan. “Karena masih tahanan, kita tidak punya hak mengeluarkan. Harus seizin dari pihak penahan, yaitu pengadilan,” kata Sri Yuwono yang turut dibenarkan Kalapas Agus.
Selanjutnya pada Senin (18/1), pihak Satreskoba Polresta Samarinda kembali ke Lapas Tenggarong membawa surat penetapan untuk membawa Na. Pihak Lapas Tenggarong pun menggelar razia kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan pada Rabu (20/1) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Hadir saat itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan beserta rombongan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang. “Langsung kita musnahkan," imbuhnya.
Kanwil Kemenkumham Kaltim membentuk tim pemeriksaan internal. Tim ini bertugas melakukan investigasi untuk mencari apakah ada dugaan keterlibatan oknum lapas dalam kasus tersebut.
“Kita sangat mendukung pengungkapan ini. Kalaupun ada oknum-oknum di dalam (Lapas, Red) itu, nanti kita bentuk tim pemeriksaan untuk melakukan investigasi. Kalau ada ditemukan, akan kami berikan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
Pada Kamis (21/1) pihak lapas juga melakukan upaya penguatan internal lapas untuk mencegah peredaran narkoba. Hal ini juga diharapkan melakukan deteksi dini serta memberikan masukan untuk prosedur penindakan dalam pengungkapan kasus melalui barang titipan. (qi/kri/k16)