Catatan operasi yustisi selama lima hari, yakni 14–19 Januari cukup membuat geleng-geleng. Menyasar warga yang tidak taat protokol kesehatan, sebanyak 751 pelanggar terjaring. Parahnya, didominasi pelajar dan anak muda.
TANJUNG REDEB–Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dwi Heri menyebut dalam rapat evaluasi, dari 751 pelanggar, yang sudah membayar denda 409 warga.
“Untuk yang tanggal 20 Januari belum update,” ujarnya. Dia menjelaskan, pelanggar paling banyak memang didominasi anak muda dan pelajar. Mereka memang tidak membawa masker. Namun, untuk pelajar tidak dikenakan sanksi administrasi, sekadar sanksi sosial, yakni membersihkan sampah. “Yang menjadi kendala rompi dan sapu kekurangan,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, operasi yustisi akan berakhir pada 25 Januari. Namun, dia meminta melihat lebih jauh apakah cara itu efektif atau tidak untuk menekan angka terkonfirmasi Covid-19 di Berau. “Dilihat dulu ke depannya untuk dilanjutkan atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Bupati Berau Agus Tantomo menuturkan, cukup banyaknya warga yang terkena sanksi akibat melanggar protokol kesehatan, menjadi pelajaran untuk lebih giat melakukan sosialisasi. Menurut dia, operasi yustisi sudah tepat untuk menyadarkan masyarakat.
“Memang ada beberapa titik yang menjadi rawan, seperti di Pasar Sanggam Adji Dilayas. Kemungkinan akan dilakukan pengetatan di kawasan sana,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, akan tetap menggelar operasi tersebut selama angka terkonfirmasi dalam sehari masih di atas 20 orang. Langkah itu diambil untuk mencegah penularan yang semakin masif. Termasuk sarana olahraga yang akan dibuka pada 25 Januari mendatang. Masih akan dikaji lagi. Jika penularan masih tinggi, kemungkinan akan tetap ditutup. “Untuk yang di rumah dan tidak mengikuti prokes, susah menerapkan peraturan di sana. Tinggal ketegasan dari RT lagi, untuk menegur warganya jika ada yang keluar rumah tidak menggunakan masker,” sebutnya.
Agus mengatakan tidak akan melonggarkan prokes yang sudah ada. Terlebih hal itu dilakukan untuk kepentingan masyarakat. “Tidak, saya tidak akan melonggarkan prokes,” pungkasnya. (kpg/hmd/dra/k8)