BONTANG–Kasus dugaan penyelewengan dana bergulir Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejaksaan Negeri Bontang melimpahkan perkara atas nama tersangka Suratman.
Tepatnya pada Kamis (21/1). Kejari Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto mengatakan, proses selanjutnya menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Samarinda. “Terkait dengan susunan majelis hakim dan jadwal pelaksaan sidangnya,” kata Yudo.
Sehubungan tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena bersangkutan menjadi terpidana dalam perkara dana bergulir Koperasi Putra Bangsa. Sehubungan dana yang diserahkan oleh KJKS Halal ke PT Halal Square yang sekarang ada berupa aset properti. Namun, penyidik belum melakukan penyitaan.
“Kami masih lakukan pendataan terhadap aset-aset tersebut. Apabila dalam putusan pengadilan nanti disebutkan untuk dilakukan penyitaan maka kami akan lakukan sesuai putusan,” ucapnya.
Terindikasi karyawan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal menikmati penyalahgunaan dana tersebut melalui fasilitas ibadah umrah. Wisata religi itu dilakukan pada 2012. Diduga, sebagian karyawan diberangkatkan perjalanan ibadah melalui salah satu tersangka Suratman.
Tak hanya itu, JPU melakukan pendataan dan pelacakan terhadap keberadaan aset yang dimiliki pengurus KJKS Halal. Termasuk melacak keberadaan bukti kepemilikan perusahaan maupun pribadi tersangka.
Di antaranya, 1 mobil Hummer, 1 Honda CRV, 1 mobil Avanza, 1 ekskavator, 3 jetski. Aset tak bergerak yang diperoleh ialah kantor yang berlokasi di depan Mapolres Bontang dan tanah di Kepahiyang, Bengkulu, serta tanah di Jalan Pendidikan, Kutai Timur.
“Karena ada aset yang berpindah tangan yang diduga dilakukan tersangka mengalihkan,” ujarnya.
Sesungguhnya peminjaman dana bergulir peruntukannya untuk koperasi dan ekonomi kerakyatan. Bukan menyasar PT Halal Square. Mengingat, pengurus koperasi juga menjabat pengurus PT Halal Square. Dijelaskan dia, skema penyalahgunaan hampir mirip dengan kasus Koperasi Putra Bangsa. “Tetapi ini lebih cantik mainnya. Modus Putra Bangsa diulangi di KJKS Halal,” terangnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, juncto pasal 64 KUHP. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk diketahui, kerugian negara karena kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 miliar. (*/ak/ind/k8)