PROKAL.CO,
BONTANG–Upaya pencarian Muhammad Thaha, pemancing yang hilang diduga tertabrak kapal tanker, dihentikan sejak Ahad (10/1). Kepala Operasi dan Siaga Basarnas Kutim Oktavianto menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, batas waktu pencarian ialah tujuh hari. Jika kurun waktu tidak ada tanda-tanda korban ditemukan, operasi bisa distop.
“Status Thaha dinyatakan sebagai orang hilang,” kata Oktavianto.
Operasi pencarian pun turut melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang dan Polairud Bontang. Namun, hingga hari terakhir hasilnya nihil. Walau dihentikan, Basarnas tetap membuka informasi terkait keberadaan korban. “Kami tetap terima kalau ada informasi warga,” ucapnya.
Sementara itu, belakangan ini muncul kabar bahwa korban terdampar di Pulau Birah-Birahan. Keluarga korban yang enggan disebutkan namanya membenarkan sempat ada upaya keluarga untuk melanjutkan pencarian. Namun ketika hendak menyeberang kondisi ombak tidak bersahabat.
“Tiga kendaraan menuju penyeberangan. Mereka sempat menginap semalam dan waktu mau menyeberang ombak tinggi. Jadi pulang kembali,” ujar keluarga korban.
Sementara itu, Kapolsek Sangkulirang, Kutim, Iptu Jelatu mengatakan, pihaknya memastikan kabar yang beredar bahwa korban terdampar di Pulau Bira-Birahan itu tidak benar. Pasalnya, dari pengecekan langsung yang dilakukan Pos TNI Angkatan Laut (Pos AL), tak seorang pun berada di pulau itu. "Sudah juga dicek tetapi tidak ada," urainya.