Masyarakat Paser di media sosial ramai membicarakan terkait kapal kargo yang menerima angkutan penumpang di Pelabuhan Pondong.
TANA PASER – Adanya kapal kargo yang akan merintis jalur baru transportasi antardaerah hingga provinsi melalui laut di Pelabuhan Pondong menuai banyak sorotan. Terlebih terkait bakal melayani untuk penumpang. Kapal ini rupanya belum memiliki kelaikan muatan manusia untuk jalur perintis.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Paser Inayatullah menegaskan, kapal tersebut tidak boleh mengangkut muatan manusia sebagai sarana transportasi. Karena jenis kapal bukan untuk muatan penumpang manusia, melainkan kapal kargo pembawa barang. Sehingga dari kelaikan jelas sudah tidak memenuhi syarat. “Itu belum resmi, jika bakal menjadi perintis juga harus uji coba melintas dulu selama tiga bulan,” kata Inayatullah, Rabu (20/1).
Saat ini, ditegaskannya belum ada angkutan penumpang jalur laut resmi melalui Pelabuhan Pondong, apalagi untuk jalur antardaerah hingga antarprovinsi. Banyaknya pertanyaan masyarakat Paser di media sosial terkait transportasi laut ini pun menjadi sorotan kejaksaan. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Mangasitua Simanjuntak mengatakan, tidak bisa asal sembarang suatu kapal memuat penumpang untuk komersial transportasi. Karena harus melalui tahapan izin resmi dulu melalui instansi terkait khususnya kementerian atau Dinas Perhubungan.
“Apalagi ini menyangkut nyawa manusia dan rute yang ditempuh cukup jauh ke luar daerah. Ini bisa jadi temuan jika pemilik kapal tetap melayani jasa transportasi penumpang,” kata Simanjuntak. (jib/rdh/k15)