Banyak Kasus Pelanggaran di Pemilu Samarinda, Hasil Melempem

- Kamis, 21 Januari 2021 | 11:19 WIB
Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Susanto
Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Susanto

SAMARINDA – Penindakan pelanggaran pemilu sepanjang Pilkada Serentak 2020 di Kota Tepian diakui Bawaslu Samarinda jauh dari kata memuaskan. Sepanjang tahapan pesta demokrasi, tak satu pun dugaan pidana pemilu bisa digulirkan ke meja hijau.

Padahal ada enam laporan atau temuan potensi pidana pemilu. Semuanya terantuk persoalan waktu pembuktian yang teramat sempit. “Kendalanya selalu di waktu. Dalam rakor (rapat koordinasi) evaluasi pengawasan pemilu se-Kaltim awal pekan tadi pun kami keluhkan itu,” ungkap Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Susanto (20/1).

Regulasi penindakan potensi pidana pemilu mengatur, sambung dia, setiap temuan atau laporan yang masuk harus diproses paling lambat 1x24 jam untuk pengumpulan bahan dan bukti.  Rampung, data yang terkumpul diteruskan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Di tim gabungan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian itu pun ditenggat untuk menyidik paling lama tiga hari dan bisa ditambah dua hari dengan syarat yang logis seperti pemeriksaan para pihak dalam perkara pemilu yang diusut. Jika melewati batas lima hari tersebut, otomatis penyidikan yang ditempuh akan ditutup karena dianggap kedaluwarsa.

Kendala ini terjadi di semua upaya Bawaslu se-Kaltim untuk menindak dugaan pidana pemilu yang ditemukan. “Kan enggak mungkin ada laporan ditemukan pelakunya langsung angkut saja. Ada tahapan yang berjalan dan harus mengakomodasi hak-haknya. Namun, tenggat waktunya berat untuk menjalankan semua itu,” tuturnya.

Dari rakor tersebut pula, terang Imam, dia mengusulkan wacana memperluas waktu penanganan pidana pemilu. “Hasil evaluasi itu kan pasti diteruskan dievaluasi secara nasional. Bisa saja diatur agar penanganannya bisa berjalan meski pencoblosan sudah lewat,” imbuhnya.

Sepanjang Pilkada Samarinda, dari 15 pelanggaran yang ditangani Bawaslu Samarinda, enam di antaranya  merupakan dugaan pidana pemilu. Satu pelanggaran administrasi dan delapan pelanggaran netralitas ASN. Rekomendasi untuk ASN yang diduga melanggar netralitas itu sudah diajukan ke Komisi ASN (KASN) namun hingga kini tak ada satu pun sanksi diberikan kepada para pelaku. Padahal, paslon terpilih hasil pemilu bakal ditetapkan pada 22 Januari mendatang.

Jenis pelanggaran netralitas beragam dari terlibat berkampanye, memfasilitasi kampanye, hingga memanfaatkan media sosial pribadi untuk mengampanyekan salah satu paslon. “Secara penanganan kami cukup banyak dengan 15 kasus pelanggaran pemilu. Tapi, output-nya jelas belum memuaskan,” singkatnya. (ryu/dwi/k16)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X