PROKAL.CO,
TENGGARONG - Aksi pencabulan diduga dilakukan kakek berinisial MT (54) kepada seorang anak berusia lima tahun. Tak terima dengan ulah terduga pelaku warga Kecamatan Muara Kaman itu, orangtua korban mengadu ke polisi.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman AKP Triyadi mengatakan, tersangka masih ada hubungan kekerabatan sebagai kakek sambung. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui sudah melakukan pencabulan lima kali.
Aksi tersangka tersebut bahkan pernah dipergoki oleh orangtua korban pada 18 Januari lalu sekitar pukul 15.00 Wita. Ketika itu, ibu korban yang sedang berjualan di warung melihat ke ruang tamu. Tampak korban dan tersangka terlihat sama-sama sedang menaikkan celananya. Korban pun bercerita tentang perbuatan tersangka. Korban juga diberi uang Rp 2 ribu.
“Kepada ibunya, korban juga beberapa kali mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya saat buang air kecil,” terang Kapolsek.
Tak perlu waktu lama, polisi yang mendapatkan laporan berhasil menciduk tersangka. Tersangka juga pun mengakui sudah lima kali mencabuli korban. Ia mengaku khilaf lantaran beberapa kali melihat korban tak menggunakan pakaian, sehingga muncul niat jahat tersebut.
Polisi mengamankan selembar uang pecahan kertas Rp 2 ribu, 1 lembar baju, 1 lembar celana panjang, 1 lembar celana pendek, dan 1 handphone sebagai barang bukti.