TENGGARONG - Setelah heboh dengan kasus rumah rakit yang dijadikan kios narkoba, anggota Polsek Muara Muntai meringkus seorang nelayan berinisial AB (33). Warga Desa Jantur Selatan, Kecamatan Muara Kaman, itu diringkus atas sangkaan kepemilikan sabu.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiono menjelaskan, tersangka diringkus di rumahnya pada 18 Januari sekitar pukul 17.30 Wita.
Di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga poket sabu ukuran besar dan sembilan poket sabu berukuran kecil. Total berat kotor narkoba tersebut yaitu 5,05 gram.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Kapolsek, bermula dari informasi yang diperoleh dari warga bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan sejumlah barang bukti tersebut. “Juga ada ditemukan uang tunai Rp 515 ribu serta barang bukti lainnya. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ujarnya.
Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti lain berupa ponsel, sendok takar, alat isap sabu, timbangan digital, dan lainnya. Ditemukannya timbangan digital ini menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pemasok barang tersebut,” tutup Kapolsek. (qi/kri/k16)