Siap Benahi Rekrutmen Penyelenggara, Masuk di Pembahasan RUU Pemilu

- Kamis, 21 Januari 2021 | 10:24 WIB

JAKARTA– Pembenahan institusi penyelenggara pemilu dipastikan menjadi salah satu fokus pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Pola rekrutmen dan desain kelembagaan penyelenggara pemilu akan dievaluasi berdasar fakta relasi antar penyelenggara saat ini.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, problem relasi antar penyelenggara nyata terlihat. Bukan hanya dalam kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di daerah, konflik KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga kerap terjadi. ’’Ada semacam muncul ego institusi,’’ ujarnya dalam diskusi yang digelar daring (20/1).

Doli menilai, penataan kelembagaan penyelenggara pemilu mendesak untuk dibenahi. Jika hubungan antar penyelenggara saja bermasalah, sulit menggelar elektoral yang berkualitas.

Lantas, apa saja yang perlu diperbaiki? Doli mengatakan, yang pertama adalah sistem rekrutmen dan syarat personel kelembagaan. Untuk DKPP misalnya, perlu diatur agar pimpinannya tidak diisi orang-orang yang pernah gagal saat menjadi calon komisioner KPU atau Bawaslu. Tujuannya, nuansa persaingan di ajang seleksi tidak terbawa saat menjabat.

’’Faktanya, kasus yang muncul (DKPP vs KPU, Red) bisa jadi juga dilatarbelakangi persoalan itu (kalah bersaing, Red),’’ katanya mencontohkan. Sama halnya dengan KPU-Bawaslu. Doli menyebut, standar kualitas SDM penyelenggara pemilu perlu dinaikkan.

Selain rekrutmen, kata Doli, yang perlu diatur lagi adalah desain kelembagaan. Bisa jadi nanti kewenangan masing-masing lembaga dibenahi. Termasuk opsi membentuk peradilan khusus pemilu. ’’Beberapa hal itu yang nanti perlu didiskusikan lebih lanjut,’’ ungkapnya.

Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro sepakat bahwa pola rekrutmen perlu dibenahi. Dalam pandangan dia, syarat penyelenggara tidak hanya paham manajemen kepemiluan. Namun, juga perlu integritas, kompetensi, dan independensi. ’’Kalau empat itu lulus, bagus sekali,’’ ujarnya.

Namun faktanya, saat ini masih banyak ditemukan penyimpangan. Bahkan, ada penyelenggara yang tertangkap tangan terlibat suap untuk kepentingan kelompok tertentu. Belum lagi, kasus-kasus di daerah yang belum semuanya terekspos. ’’Ini menunjukkan persyaratan integritas independensi tidak terpenuhi,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan agar penataan ulang kelembagaan penyelenggara pemilu dilakukan atas kajian yang matang. Jangan sampai ada perubahan atau penambahan kewenangan hanya karena ketidakpuasan.

’’Tidak puas dengan KPU, pembuat undang-undang menambah kewenangan Bawaslu. Tidak puas dengan kerja KPU dan Bawaslu, menambah kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,’’ ujarnya mencontohkan.

Terpisah, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi RUU Pemilu. Proses itu dilakukan agar RUU tersebut tidak bertentangan dengan UU lainnya. ’’Semoga minggu ini proses sinkronisasi dan harmonisasi bisa selesai,’’ terang anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus kepada Jawa Pos kemarin.

Politikus PAN itu mengatakan, dari baleg, draf RUU Pemilu akan diserahkan kembali kepada komisi II sebagai pengusul. Selanjutnya, komisi II menyerahkan draf RUU Pemilu ke pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna. Dalam paripurna, RUU Pemilu akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. (far/lum/c6/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X