SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. Tiga orang ditangkap terlibat peredaran narkoba tersebut, salah satunya tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong, Sunardi.
Kasat Reskoba Polres Samarinda AKP Andika Dharma Sena menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula 15 Januari 2021 lalu pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkoba dengan jumlah besar.
"Info kami dapat ditindaklanjuti dengan petugas dengan penyidikan dan mencurigai ada seorang pria bersepeda motor. Pelaku sempat kabur namun berhasil dicegat," kata Andika.
Pelaku atas nama Supriyadi tak bisa mengelak, ketika petugas menggeledah isi tasnya berisi kardus yang didalamnya ada 3 bungkusan besar berisi sabu.
"Sabu tersimpan dalam bungkusan teh Cina merk Kin San setiap bungkusan berisi 1000 gram. Dan ada sampel yang sepertinya untuk tester. Jadi total sabu ada 3 kilogram lebih," ujar Andika.
Tak berhenti disitu, petugas lalu mengembangkan penyidikan. Bahwa sabu tersebut hendak diantar ke pemesan inisial Andiona warga Sanga-sanga.
"Petugas lalu mendatangi rumah pelaku di Sanga-sanga dan ketika digeledah menemukan sabu 25 gram," ujar Andika.
Lalu, keterangan pelaku Andika rupanya memesan sabu atas perintah pelaku Sunardi yang ditahan di Lapas Tenggarong.
"Sunardi ini otaknya peredaran sabu ini. Dia sudah lima kali mengirimkan sabu. Sebelumnya 100 gram dia kirim," kata Andika.
Kini para pelaku dijerat pasal 112 juncto Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
"Kami akan melaporkan penyitaan sabu 3 kilo ini ke Polda Kaltim karena dari kemasannya disembunyikan dalam teh sepertinya barang dari Malaysia. (myn)