Di Samarinda, Pelanggar Prokes Diancam lewat Perda

- Rabu, 20 Januari 2021 | 12:06 WIB
-
-

SEMENTARA itu,upaya pencegahan pandemi Covid-19 di Samarinda masih terasa longgar meski Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 sudah berlaku sejak 27 Agustus 2020. Per 19 Januari 2021, rasio positif terjangkit di Samarinda sebesar 16,9 persen dengan angka terpapar sebesar 877,9 orang setiap 100 ribu penduduk.

Kendati angka kesembuhan mencapai 89,6 persen, berada di atas rasio nasional 81,3 persen. Hal itu tak bisa dipandang remeh jika menilik rasio kematian imbas Covid-19 di Samarinda justru mencapai 3 persen. Mengungguli rasio kematian skala nasional yang berada pada angka 2,9 persen. Minimnya sanksi tegas dari penerapan protokol kesehatan dalam perwali itu jadi salah satu faktor rasio positif terjangkit masih di batas ambang wajar 5 persen. Sanksi dalam aturan itu hanya berbentuk teguran atau denda.

Sesuai Pasal 7 beleid tersebut, penerapan sanksi terbagi untuk perseorangan yang terungkap melanggar prokes berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, atau denda adminstrasi Rp 100–250 ribu. Sementara untuk pelaku usalah, pengelola tempat dan fasilitas umum diterapkan denda administrasi Rp 250–500 ribu, penghentian operasional, atau pencabutan izin usaha. Rendahnya efek jera untuk menyadarkan pentingnya prokes membuat pemkot dan DPRD Samarinda bersepakat untuk menyulih rupa aturan itu menjadi peraturan daerah (perda).

“Usulan sudah dimasukkan di propemperda (program pembentukan peraturan daerah) 2021 Samarinda dan mulai dibahas penyusunannya,” ungkap ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Samarinda Abdul Rofiq, kemarin (19/1).

Dengan berubahnya peraturan tersebut, pemerintah bisa memaksimalkan penerapan sanksi bagi para pelanggar prokes. Penindakannya tak sekadar operasi yustisi yang sudah berjalan sejauh ini. Hadirnya perda akan lebih efektif membangun kesadaran masyarakat.

“Kalau kondisinya masih seperti saat ini, vaksinasi merata ke seluruh warga akan percuma,” imbuhnya. Karena itu, rancangan perda prokes yang diusulkan pemkot ini langsung jadi raperda prioritas yang dibahas bersama raperda ketahanan pangan. Alasan lain yang memperkuat untuk mempercepat membahas regulasi ini, menurut Rofiq, mengakomodasi keluhan masyarakat jika pembatasan kegiatan masyarakat kembali diterapkan.

“Kita sama-sama tahu, efek pembatasan kegiatan berimbas luar biasa ke perekonomian masyarakat. Termasuk pemerintahan makanya hal ini mengakomodasi ini,” akunya. Lalu, apakah dengan hadirnya regulasi prokes Covid-19 ini pembatasan kegiatan masyarakat tak perlu dilakukan? Diakui politikus PKS Samarinda ini, lewat raperda yang sedang dibahas itu, pembatasan kegiatan masyarakat bisa ditekan.

Tak perlu diambil selama pemerintah dan dewan bisa menginventarisasi masalah dan mencari solusinya. Opsi tercepat, tentu dengan penerapan sanksi yang lebih tegas bahkan dapat menerapkan sanksi pidana tindak pidana ringan bagi para pelanggar. Dengan adanya sanksi yang lebih jelas dan tegas, kesadaran mematuhi prokes tentunya akan terbentuk di masyarakat. “Solusi lain tentu turut tertuang dalam perda itu nantinya. Ini masih dibahas bersama pemerintah,” sambungnya.

Mengapa harus menjadi perda, mengingat pagebluk tak bisa ditakar kapan berakhir. Terlebih, perda memiliki jangkauan yang lebih luas dari segi waktu hingga penerapannya. Untuk hal ini, kata anggota Komisi II DPRD Samarinda itu, dalam raperda yang dibahas ini, nantinya dapat menyisipkan jangka waktu berlaku regulasi tersebut. “Bisa dibuat per 3–5 tahun sudah kedaluwarsa atau berlaku hingga pandemi berakhir,” singkatnya. (ryu/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X