Pemerintah Diminta Bayar Ganti Rugi Belasan Miliar

- Rabu, 20 Januari 2021 | 12:02 WIB
BERSENGKETA: Plang larangan beraktivitas di sekitar Taman Tepian Mahakam terpampang, kawasan tersebut tengah bersengketa dengan salah satu warga Samarinda. RAMA SIHOTANG/KP
BERSENGKETA: Plang larangan beraktivitas di sekitar Taman Tepian Mahakam terpampang, kawasan tersebut tengah bersengketa dengan salah satu warga Samarinda. RAMA SIHOTANG/KP

SAMARINDASebuah plang larangan beraktivitas terpampang di area pembangunan Taman Tepian Mahakam garapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Menegaskan ada persoalan hukum yang masih bergulir di meja hijau terkait adanya gugatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sah dengan pemerintah.

Dikonfirmasi hal itu, Kabag Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno membenarkan saat ini pihaknya tengah menanti keputusan atas kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA), yang diajukan belum lama ini. Kasus itu telah bergulir sejak awal tahun lalu, saat itu pemilik lahan menggugat pemkot atas pembayaran ganti rugi yang belum selesai. "Pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 2 Juni 2020, pemkot dan pemprov selaku tergugat I dan II harus membayar Rp 16,78 miliar atas lahan seluas 100x8 meter persegi," ucapnya, (19/1).

Dia menerangkan, atas putusan itu pemkot telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, kemudian putusan keluar 15 Oktober, yang menguatkan putusan dari PN Samarinda.

Atas hasil itu, diakui pemkot telah minta rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kemudian menghasilkan dua saran (advis), yakni penyelesaian kasus hukum atas lahan yang disengketakan harus didahulukan hingga berkekuatan hukum tetap dan interpretasi, serta langkah hukum akan dilakukan sebaiknya dikonsultasikan dengan pengacara negara (Kejaksaan Negeri Samarinda). "Makanya saat ini kami masih menunggu hasil kasasi," ucapnya.

Menanggapi kasus itu, Kepala DLH Samarinda Nurrahmani menjelaskan, pihaknya hanya sebagai pelaksana kegiatan, kawasan itu masuk pengembangan ruang terbuka publik. Pada area yang disengketakan, pihaknya sengaja tidak membuat bangunan permanen. Sehingga, bila ada larangan dari pemilik lahan, tidak menjadi masalah dalam pengerjaan fisiknya. "Kasus hukum kami serahkan ke bidang yang menangani," singkatnya.

Sebagai informasi, anggaran Rp 14 miliar dialokasikan pemkot untuk penataan Taman Tepian Mahakam. Area bekas lapangan bola dan panjat tebing itu bakal disulap menjadi taman yang juga bagian dari program smart city. (kpg/dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X