Korps Adhyaksa terus mengusut dugaan korupsi dana hibah KPU Mahakam Ulu (Mahulu). Penetapan tersangka kini menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.
SENDAWAR–Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Angga dan Kasi Intelijen Kejari Kubar Ricky Panggabean, menjelaskan, peran tersangka akan muncul setelah penghitungan kerugian negara rampung.
Disebutkan, Kejari sebenarnya sudah mendapatkan hasil dari Inspektorat KPU RI. Dan, sudah ada kerugian yang dialami negara, tapi detailnya masih perlu dipastikan lagi dengan audit pihak berwenang. “Jadi, tinggal menuju penetapan tersangka. Mengenai waktunya, kami belum tahu dari Pak Kajari,” jelasnya.
Pengusutan kasus ini diakui memang berlangsung cukup lama, yaitu sejak terjadi pada 2015. Pasalnya, adalah keterlambatan proses penghitungan kerugian negara dari Inspektorat KPU RI. Atas latar belakang itulah, Kejari Sendawar terkesan lamban menangani kasus senilai Rp 30,7 miliar tersebut.
Sejak 2020, Kejari terus berupaya untuk segera mendapatkan keterangan hasil perhitungan. Namun dalam kondisi pandemi dan berjalannya pelaksanaan pilkada beberapa waktu lalu, sehingga tidak bisa maksimal. “Intinya kami segera menetapkan tersangkanya. Tapi waktunya belum tahu kapan karena masih pendalaman kasus,” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggara pemilu di Mahulu itu memang menjadi salah satu pekerjaan yang harus diselesaikan Kejari Sendawar. Sebab, ada dua kasus lainnya yang juga dinantikan publik segera diselesaikan.
Yakni, kasus dugaan korupsi peningkatan badan jalan di Kecamatan Jempang dan kasus terbaru yang melibatkan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar.
“Untuk dua kasus lainnya masih menunggu keterangan saksi ahli dan perhitungan kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kabarnya dalam waktu dekat ini BPK akan berkunjung ke Kubar untuk memeriksa hal tersebut,” tandasnya. (rud/kri/k8)