PROKAL.CO,
TENGGARONG–Dua hari mengitari hutan di Kecamatan Muara Kaman, tim Alligator Satreskrim Polres bersama Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan dua tersangka penganiayaan berat. Motifnya dipastikan adalah urusan cinta segitiga.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian membeberkan perkembangan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya pemuda bernama Hafiz di Kecamatan Muara Kaman.
Kapolres memastikan, dua orang yang memiliki hubungan ayah dan anak kandung ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, keduanya dianggap mencukupi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Afdal dan Samsul Bahri.
Samsul merupakan ayah kandung dari Afdal. “Motifnya ada kaitannya dengan wanita yang dekat dengan korban,” ujar Kapolres.
Penganiayaan berat di Desa Muara Kaman Ilir itu terjadi pada Senin (11/1) sekitar pukul 23.00 Wita di jalan poros konsesi perusahaan sawit. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-38 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kasus ini bermula sekitar pukul 20.00 Wita. Tersangka Afdal berjanji bertemu dengan seorang perempuan berinisial Li di sekitar mes milik perusahaan sawit.