TANJUNG REDEB–Personel Polsek Segah berhasil mengamankan 263 botol minuman beralkohol oplosan belum lama ini. Itu disebut Kapolsek Segah AKP Yusuf menjadi pengungkapan miras pertama oleh Polsek Segah tahun ini.
Dalam kasus itu, pihaknya mengamankan satu orang yang telah berstatus tersangka, yakni INR (30), warga Samarinda. Tersangka dibekuk di Jalan Poros Kilometer 1, Kampung Gunung Sari. “Miras masih menjadi target kami, penangkapan tersebut bermula dari laporan ada satu mobil membawa miras oplosan akan melintas di jalan poros,” ujarnya kepada awak media, Selasa (19/1).
Mendapat informasi itu, bersama jajarannya langsung melakukan razia kendaraan yang melintas di dua titik, yakni di simpang empat Kecamatan Segah, dan di pos sekuriti Kilometer 1. “Setiap kendaraan yang lewat digeledah. Terutama kendaraan yang mengangkut barang dan tertutup,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan INR, ratusan botol miras itu hendak dibawanya ke perumahan milik perusahaan perkebunan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal.
INR bukan sekadar pengantar, ia yang juga sebagai penjual minuman beralkohol itu disangkakan Pasal 3 Ayat (1) Perda Nomor 11/2010 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol. "Pelaku terancam kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta," tutupnya. (kpg/aky/sam/dra/k8)