“Pasar Tumpah” Bikin Resah, Janji Tindak Tegas, Pembeli Bisa Dapat Sanksi

- Rabu, 20 Januari 2021 | 11:28 WIB
MERESAHKAN: Salah satu pasar tumpah yang kerap menjadi titik macet di Sangatta Utara.  LELA RATU SIMI/KP
MERESAHKAN: Salah satu pasar tumpah yang kerap menjadi titik macet di Sangatta Utara. LELA RATU SIMI/KP

Menjamurnya pasar tumpah terus menjadi masalah di Kutai Timur (Kutim), khususnya Sangatta Utara. Hadirnya pedagang liar dianggap semakin meresahkan. 

 

SANGATTA–Dampak kehadiran pasar tumpah membuat kemacetan jalan, diperparah dengan pembuangan limbah yang tergolong sembarangan. Hal itu dikeluhkan warga di Jalan H Masdar.

Tak sedikit pula warga yang keberatan adanya aktivitas pasar tumpah, lantaran berimbas dengan penyempitan jalan. Sayangnya, beberapa peringatan yang disampaikan warga justru tak pernah digubris para pedagang. Namun, kendala lain yakni pemilik tanah yang telah memungut uang sewa bagi pedagang. 

Menanggapi itu, Kadisperindag Kutim Zaini mengatakan, ada tujuh titik yang menjadi pusat merajalela pasar liar. Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan penertiban. "Kami hanya berkewenangan mengurus pedagang yang ada di dalam pasar, kalau penertiban pasar liar berada di tangan Satpol PP. Tapi kami tetap menyiapkan solusi untuk memasukkan pedagang liar ke pasar," tandasnya. Dia juga menegaskan, pasar tumpah sangat dilarang untuk melakukan jual-beli. Menurut dia, pedagang hanya perlu membuka lapak di dalam pasar induk. 

"Pasar tidak boleh diberi izin. Kalau diberi kelonggaran mereka akan semakin menjamur. Memang masalah perut, tapi kan kami sudah menyediakan pasar. Kenapa malah menjamur. Kalau mau ya desa saja buat pasar desa," tegasnya. 

Kasi Ops Satpol PP Kutim Lalu Saiful menuturkan, pihaknya akan melakukan penindakan dengan menyambangi seluruh pasar tumpah, dan memberi surat edaran peringatan. "Ranah kami sangat bergantung pada perbup. Karena kewenangan Satpol PP hanya pedagang kaki lima dan pedagang di atas trotoar. Tapi secepatnya kami akan turun ke lapangan," terangnya. 

Di tempat yang sama, Sekretaris Dishub Teguh BS menyebut tak dapat melakukan pengamanan lalu lintas di pasar tumpah. Pasalnya, aturan penertiban berada pada kewenangan Satpol PP. "Saya rasa pengamanan lalu lintas tidak bisa dilakukan, kalau melakukan artinya melegalkan pasar tumpah. Mestinya Satpol PP yang bisa menindak penertiban," tandasnya. Dia memberi gagasan untuk memberi sanksi terhadap pembeli. Agar dapat mencegah maraknya pasar liar yang terus menjamur. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutim Aji Wijaya mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan penindakan jika mendapat laporan terkait limbah dari pasar tersebut. "Kalau ada masalah limbah, baru kami bertindak. Mereka jualan di sana tidak berizin, memicu tempat pencemaran dari sumber jualan mereka. Jika ada laporan dari masyarakat, baru kami turun," tutupnya. (*/la/dra/k8) 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X